24 C
Makassar
25 February 2026, 11:43 AM WITA

Beredar Surat Pembebasan, Propam Pastikan Dua Perwira Polres Toraja Utara Masih Ditahan

SulawesiPos.com – Adanya surat perintah yang beredar terkait dua perwira di lingkungan Polres Toraja Utara akhirnya diklarifikasi oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Internal kepolisian memastikan proses pemeriksaan terhadap keduanya tetap berjalan dan belum dihentikan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi, menegaskan bahwa berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) tahap awal bukan berarti perkara selesai.

“Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal),” kata Zulham, Selasa (24/2/2026) dikutip dari Antara.

Menurutnya, prosedur internal memang mengatur batas waktu pengamanan oleh fungsi Pengamanan Internal (Paminal) maksimal lima hari sebelum diputuskan langkah lanjutan.

“Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari,” jelasnya.

Surat perintah yang beredar hanya menjelaskan bahwa masa pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost telah selesai pada 23 Februari 2026, dan yang bersangkutan dikembalikan ke satuan untuk mengikuti proses berikutnya.

Artinya, status pemeriksaan tetap berlanjut.

Perwira yang diperiksa berinisial AKP AE, yang menjabat sebagai Pelaksana Sementara Kasat Reserse Narkoba, bersama Aiptu N selaku Kepala Unit Narkoba.

Keduanya diperiksa setelah muncul dugaan menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan Bandar Narkoba

Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu seberat 100 gram dalam operasi penindakan terhadap seorang terduga bandar berinisial ET.

Dalam pengembangan pemeriksaan, muncul pengakuan adanya setoran uang kepada oknum aparat senilai Rp13 juta setiap minggu.

Pernyataan tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Meski begitu, Propam belum membeberkan detail terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Adanya surat perintah yang beredar terkait dua perwira di lingkungan Polres Toraja Utara akhirnya diklarifikasi oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Internal kepolisian memastikan proses pemeriksaan terhadap keduanya tetap berjalan dan belum dihentikan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi, menegaskan bahwa berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) tahap awal bukan berarti perkara selesai.

“Masih ditahan. Bukan dilepaskan, itu patsusnya Paminal (Pengamanan Internal),” kata Zulham, Selasa (24/2/2026) dikutip dari Antara.

Menurutnya, prosedur internal memang mengatur batas waktu pengamanan oleh fungsi Pengamanan Internal (Paminal) maksimal lima hari sebelum diputuskan langkah lanjutan.

“Kalau ada (dugaan pelanggaran) kode etik maka kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal itu 30 hari (pengamanan) kalau ada kode etiknya, kita lanjut ke patsus kode etik. Jadi, maksimal 30 hari,” jelasnya.

Surat perintah yang beredar hanya menjelaskan bahwa masa pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provost telah selesai pada 23 Februari 2026, dan yang bersangkutan dikembalikan ke satuan untuk mengikuti proses berikutnya.

Artinya, status pemeriksaan tetap berlanjut.

Perwira yang diperiksa berinisial AKP AE, yang menjabat sebagai Pelaksana Sementara Kasat Reserse Narkoba, bersama Aiptu N selaku Kepala Unit Narkoba.

Keduanya diperiksa setelah muncul dugaan menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan Bandar Narkoba

Kasus ini bermula dari pengungkapan sabu seberat 100 gram dalam operasi penindakan terhadap seorang terduga bandar berinisial ET.

Dalam pengembangan pemeriksaan, muncul pengakuan adanya setoran uang kepada oknum aparat senilai Rp13 juta setiap minggu.

Pernyataan tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Meski begitu, Propam belum membeberkan detail terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Kalau soal itu, nanti saja dilihat faktanya. Ini masih dalam proses penanganan pemeriksaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/