Skandal Narkoba Guncang Polres Toraja Utara, Kasat dan Kanit Aktif Ditahan

SulawesiPos.com – Skandal narkoba mengguncang Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara usai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Aiptu N ditahan akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kedua perwira aktif tersebut ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Kombes Pol Zulham menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam).

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman kasus terhadap kedua oknum perwira tersebut.

“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” papar Zulham menegaskan.

Dua Perwira Terlibat Belum Berstatus Tersangka

Di sisi lain, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono mengatakan kasus ini diserahkan seluruhnya kepada Propam Polda Sulsel untuk memproses dugaan keterlibatan dua anak buahnya.

BACA JUGA: 
Jaringan Narkoba Terbongkar di Bone, Polisi Amankan 7 Tersangka Sepanjang Januari 2026

Ia juga mengungkapkan bahwa status Kasar Narkoba AKP AE dan Kanit Narkoba Aiptu N belum berstatus tersangka.

“Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak seluruh personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terlebih lagi, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba termasuk dalam institusi Polri.

“Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba,” katanya menekankan.

Terungkap Usai Penggebrekan Konten Kreator

Dugaan terlibatnya kedua perwira dalam kasus pengedaran narkoba itu terungkap setelah Tim Satnarkoba Polres Torut menggrebek rumah konten kreator yang diduga bandar narkotika di Rantapeo.

Sebanyak 4 orang diamankan berinisial MJ, D, AD dan ET alias O. Mereka diamankan beserta dengan barang bukti masing-masing.

Mulanya, salah satu pelaku tertangkap di Terminal Makale, kemudian dari hasil interogasi ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari bandar narkoba sekaligus konten kreator berinisial ET.

BACA JUGA: 
Bareskrim Sebut Ada Polwan yang Dititipi Sabu oleh Kapolres Bima Kota

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yaitu dua sachet besar berisi sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap atau bong, tiga unit ponsel, lima bal sechet plastik klip kecil, empat potongan pipet dan sejumlah uang tunai.

Saat diperiksa penyidik, salah satu tersangka ET menyebut dua nama perwira POlri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025.

SulawesiPos.com – Skandal narkoba mengguncang Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara usai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Aiptu N ditahan akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kedua perwira aktif tersebut ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).

Kombes Pol Zulham menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam).

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman kasus terhadap kedua oknum perwira tersebut.

“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” papar Zulham menegaskan.

Dua Perwira Terlibat Belum Berstatus Tersangka

Di sisi lain, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono mengatakan kasus ini diserahkan seluruhnya kepada Propam Polda Sulsel untuk memproses dugaan keterlibatan dua anak buahnya.

BACA JUGA: 
Kasus ABK Sea Dragon, Komisi III Anggap Jaksa Abaikan Peran Terdakwa dalam Tuntutan Mati

Ia juga mengungkapkan bahwa status Kasar Narkoba AKP AE dan Kanit Narkoba Aiptu N belum berstatus tersangka.

“Untuk status Kasat Narkoba dan Kanit-nya belum berstatus sebagai tersangka, tetapi terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak seluruh personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terlebih lagi, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba termasuk dalam institusi Polri.

“Sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel, kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba,” katanya menekankan.

Terungkap Usai Penggebrekan Konten Kreator

Dugaan terlibatnya kedua perwira dalam kasus pengedaran narkoba itu terungkap setelah Tim Satnarkoba Polres Torut menggrebek rumah konten kreator yang diduga bandar narkotika di Rantapeo.

Sebanyak 4 orang diamankan berinisial MJ, D, AD dan ET alias O. Mereka diamankan beserta dengan barang bukti masing-masing.

Mulanya, salah satu pelaku tertangkap di Terminal Makale, kemudian dari hasil interogasi ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari bandar narkoba sekaligus konten kreator berinisial ET.

BACA JUGA: 
Sidang Etik Kasat Narkoba Toraja Utara, Delapan Saksi Diperiksa di Polda Sulsel

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yaitu dua sachet besar berisi sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap atau bong, tiga unit ponsel, lima bal sechet plastik klip kecil, empat potongan pipet dan sejumlah uang tunai.

Saat diperiksa penyidik, salah satu tersangka ET menyebut dua nama perwira POlri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menyetorkan setiap minggu uang senilai Rp13 juta kepada perwira Polri ini sejak September 2025.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru