Overview
- Putri Dakka melaporkan balik Walik Gubernur Sulsel setelah status tersangkanya resmi dicabut.
- Laporan tersebut diarahkan kepada Fatmawati Rusdi atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik terkait sengketa bisnis kosmetik.
- Penghentian penyidikan oleh Polda Sulsel menjadi dasar hukum lanjutan yang kini bergulir ke Mabes Polri.
SulawesiPos.com – Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka resmi melaporkan kembali Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi ke Mabaes Polri.
Langkah hukum itu ditempuh setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umim Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan bahwa penyidikan dihentikan karena kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.
“Kita hentikan kasusnya, SP3. Setelah diperiksa memang sudah melunasi hutangnya,” katanya Jumat (13/2/2026) dikutip dari Antara.
Pencabutan status tersangka tersebut melalui surat S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 13 Februari 2026
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,730 miliar.
Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi umrah sebagai informasi yang sempat beredar.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana,” ujar Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).
Tempuh Langkah Hukum Balik
Artahsasta menegaskan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya melaporkan Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri yang dianggap membuat pengaduan palsu serta mencermankan nama baik.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

