Overview
- Polda Sulsel menghentikan penyidikan kasus Putri Dakka setelah bukti pelunasan kewajiban diserahkan.
- Status tersangka dicabut melalui penerbitan SP3 dan kepolisian memastikan perkara tersebut berkaitan dengan bisnis kosmetik, bukan subsidi umrah.
- Usai pencabutan status hukum, kuasa hukum Putri Dakka menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan pihak terkait ke Mabes Polri
SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Setiadi Sulaksono, membenarkan keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menerima bukti bakhwa kewajiban pembayaran yang menjadi pokok laporan telah diselesaikan.
“Kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi hutangnya,” katanya membenarkan saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/2/2026) dikutip dari Antara.
Kasus Tersangka Dicabut
Dokumen penghentian penyidikan dan pencabutaan penerapan tersangka diterbitkan pada 13 Februari 2026.
Sebelumnya, Putri Dakka sempat ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Menurut Setiadi, setelah perkara ramai diperbincangkan di ruang publik, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan menyerahkan bukti pelunasan kepada pelapor berinisial F.
“Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia,” tambahnya.
Kasus Dipastikan Terkait Bisnis Kosmetik
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan sengketa tersebut berkaitan dengan kerja sama bisnis kosmetik, bukan subsidi perjalanan umrah seperti yang sempat beredar.
Dengan terbitnya SP3, kepolisian menyatakan tidak ada lagi pihak berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan hak-hak hukum Putri Dakka dipulihkan.

