24 C
Makassar
6 February 2026, 8:42 AM WITA

PD IWO dan Sepernas Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Media DPRD Jeneponto ke Polisi

Overview

  • PD IWO dan Sepernas Jeneponto melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran media DPRD 2025 ke Polres Jeneponto.
  • Beberapa media mitra hanya menerima pembayaran 10 bulan, padahal klaim DPRD menyebut telah dibayar penuh 12 bulan.
  • Oknum ASN yang terlibat berpotensi dijerat sanksi hukum mulai dari korupsi hingga pelanggaran disiplin ASN.

SulawesiPos.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kerja sama media di Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025 memicu laporan resmi ke Polres Jeneponto.

Laporan resmi diajukan oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto dan Serikat Pers Nasiona(Sepernas) Jeneponto pada Selasa (3/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto, ketika Kepala Sub Bagian Protokol mengklaim semua pembayaran telah selesai pada Senin (26/1/2026).

Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, menilai perbedaan ini menimbulkan kecurigaan serius.

“Kami meminta Polres Jeneponto melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” kata Syarief.

Praktik ini terungkap setelah beberapa media mitra mengaku hanya menerima pembayaran selama 10 bulan, meski klaim resmi menyebut seluruh pembayaran telah direalisasikan selama 12 bulan.

Baca Juga: 
KPK Gelar OTT di Banjarmasin, Dugaan Suap Restitusi Pajak Diselidiki

Lebih mengejutkan, dari 16 media cetak yang tercatat sebagai mitra, hanya lima yang benar-benar menerima dana.

“Media cetak yang dianggarkan untuk 16 media, nyatanya hanya 5 yang dibayarkan. Ada selisih besar yang tidak jelas rimbanya,” tegas Syarief.

PD IWO dan Sepernas menekankan, penyelidikan oleh Polres Jeneponto penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan transparansi kerja sama media di DPRD Jeneponto.

Potensi Sanksi Hukum

Secara hukum, oknum ASN di Sekretariat DPRD Jeneponto yang terbukti terlibat berpotensi dijerat berlapis, antara lain:

Overview

  • PD IWO dan Sepernas Jeneponto melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran media DPRD 2025 ke Polres Jeneponto.
  • Beberapa media mitra hanya menerima pembayaran 10 bulan, padahal klaim DPRD menyebut telah dibayar penuh 12 bulan.
  • Oknum ASN yang terlibat berpotensi dijerat sanksi hukum mulai dari korupsi hingga pelanggaran disiplin ASN.

SulawesiPos.com – Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kerja sama media di Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025 memicu laporan resmi ke Polres Jeneponto.

Laporan resmi diajukan oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto dan Serikat Pers Nasiona(Sepernas) Jeneponto pada Selasa (3/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Jeneponto, ketika Kepala Sub Bagian Protokol mengklaim semua pembayaran telah selesai pada Senin (26/1/2026).

Ketua PD IWO Jeneponto, Syarief, menilai perbedaan ini menimbulkan kecurigaan serius.

“Kami meminta Polres Jeneponto melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut,” kata Syarief.

Praktik ini terungkap setelah beberapa media mitra mengaku hanya menerima pembayaran selama 10 bulan, meski klaim resmi menyebut seluruh pembayaran telah direalisasikan selama 12 bulan.

Baca Juga: 
DPP Gerindra Sesalkan Sudewo Tak Dengar Ucapan Ketua Umum Partai

Lebih mengejutkan, dari 16 media cetak yang tercatat sebagai mitra, hanya lima yang benar-benar menerima dana.

“Media cetak yang dianggarkan untuk 16 media, nyatanya hanya 5 yang dibayarkan. Ada selisih besar yang tidak jelas rimbanya,” tegas Syarief.

PD IWO dan Sepernas menekankan, penyelidikan oleh Polres Jeneponto penting untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan transparansi kerja sama media di DPRD Jeneponto.

Potensi Sanksi Hukum

Secara hukum, oknum ASN di Sekretariat DPRD Jeneponto yang terbukti terlibat berpotensi dijerat berlapis, antara lain:

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/