Lelang aset ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dasar hukum pelaksanaannya antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1081 K/Pid.Sus/2025Â tertanggal 28 Februari 2025
- Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor46/Pid.TPK/2024/PT DKIÂ tanggal 10 September 2024
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 atas nama terpidana Syahrul Yasin Limpo.
Lelang juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka pembayaran uang pengganti yang dikeluarkan Pimpinan KPK Nomor Sprint.Sita-07/Eks.00.01/01/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Sebelum dilelang, aset rampasan negara tersebut telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Nomor LP-0246/1/KPN.1502/2025 tertanggal 18 November 2025.

