Overview
-
KPK melelang rumah rampasan negara milik Syahrul Yasin Limpo di Kabupaten Gowa dengan nilai wajar lebih dari Rp1,6 miliar.
-
Aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 550 meter persegi ini dilelang melalui mekanisme resmi lelang negara dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
-
Pelaksanaan lelang merupakan tindak lanjut putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka lelang aset milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu aset yang dilelang berupa rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan pengumuman resmi KPK, objek lelang berupa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 550 meter persegi.
Lelang ini masuk dalam kategori lelang eksekusi barang rampasan negara dan mulai dibuka pada Kamis (29/1/2026).
Aset tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Nilai wajar rumah yang dilelang ditetapkan sebesar Rp1.631.241.000, sementara nilai jaminan yang wajib disetor peserta lelang sebesar Rp500 juta.
KPK memberikan kesempatan kepada calon peserta lelang untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek lelang.
Peninjauan dapat dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 hingga Rabu, 11 Februari 2026, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Selain itu, peserta lelang diwajibkan mendaftar dan mengaktifkan akun melalui laman resmi lelang negara di www.lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WITA sesuai waktu server sistem lelang.

