24 C
Makassar
3 February 2026, 3:38 AM WITA

Diskusi Luwu Raya: Sejarah dan Surat Jadi Modal, Pemekaran Tetap Mengacu UU

Overview

  • Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai berakar kuat dari warisan sejarah dan pengakuan lisan Presiden Soekarno kepada Andi Djemma.
  • Dukungan politik, termasuk keberadaan surat dukungan, dianggap sebagai modal penting namun bukan penentu akhir.
  • Pemekaran tetap harus mengikuti mekanisme hukum melalui persetujuan DPRD dan tahapan formal sesuai undang-undang.

SulawesiPos.com – Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai memiliki modal sejarah yang kuat serta dukungan politik, namun tetap tidak dapat melangkahi mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar, Selasa (28/1/2026).

Sejumlah tokoh dan pemerhati Luwu Raya hadir membahas persoalan pemekaran dari dimensi sejarah hingga jalur formal ketatanegaraan.

Salah satu pembicara utama, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs Hidayat Hafied, menekankan bahwa kehendak pemekaran memiliki akar historis yang kuat dalam perjalanan Luwu bersama Republik Indonesia.

Ia menilai aspirasi tersebut telah dimaknai sebagai hak istimewa yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Armin Toputiri: Tanda Tangan Gubernur untuk Provinsi Luwu Raya Akan Jadi Legacy

“Kehendak pemekaran provinsi atau Kabupaten Luwu itu adalah warisan sejarah,” ujar Hafied.

Overview

  • Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai berakar kuat dari warisan sejarah dan pengakuan lisan Presiden Soekarno kepada Andi Djemma.
  • Dukungan politik, termasuk keberadaan surat dukungan, dianggap sebagai modal penting namun bukan penentu akhir.
  • Pemekaran tetap harus mengikuti mekanisme hukum melalui persetujuan DPRD dan tahapan formal sesuai undang-undang.

SulawesiPos.com – Aspirasi pemekaran Luwu Raya dinilai memiliki modal sejarah yang kuat serta dukungan politik, namun tetap tidak dapat melangkahi mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar SulawesiPos.com di Makassar, Selasa (28/1/2026).

Sejumlah tokoh dan pemerhati Luwu Raya hadir membahas persoalan pemekaran dari dimensi sejarah hingga jalur formal ketatanegaraan.

Salah satu pembicara utama, pemerhati Luwu Raya sekaligus putra daerah Luwu, Drs Hidayat Hafied, menekankan bahwa kehendak pemekaran memiliki akar historis yang kuat dalam perjalanan Luwu bersama Republik Indonesia.

Ia menilai aspirasi tersebut telah dimaknai sebagai hak istimewa yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca Juga: 
Kemacetan di Jembatan Baliase Luwu Utara Berangsur Pulih Setelah Aksi Unjuk Rasa Pemekaran Luwu Raya

“Kehendak pemekaran provinsi atau Kabupaten Luwu itu adalah warisan sejarah,” ujar Hafied.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/