24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Diskusi Luwu Raya Menggugah Ingatan Sejarah: Pemekaran Luwu Raya Disebut Amanat yang Tak Pernah Putus

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, syarat pembentukan provinsi masih memungkinkan karena ketentuan undang-undang mensyaratkan tiga daerah otonom.

“Maka mulai rancangan-rancangan yang berdasarkan konstitusi sudah berbeda keadaan, ada UU pada saat itu, tiga daerah otonomis untuk memenuhi syarat 1 provinsi, Luwu dimekarkan,” katanya.

Di masa kepemimpinan Bupati Kamrul Kassim, Luwu kemudian dimekarkan menjadi Luwu Utara, selanjutnya Luwu Timur, dan Palopo dimekarkan menjadi kota. Namun perubahan regulasi kembali menjadi hambatan.

Syarat pembentukan provinsi berubah dari tiga menjadi lima daerah otonom. Setelah itu, upaya difokuskan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, tetapi kembali terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.

“10 tahun di bawah kepemimpinan oleh Jokowi, istirahat. Istirahat ini dalam artian action provinsi Luwu Raya. Kali ini mekar kembali, hidup kembali dengan harapan ada diskresi dari presiden Prabowo atau ada harapan untuk mencabut Moratorium tersebut untuk mewujudkan provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Hafied menegaskan bahwa pemekaran Luwu Raya merupakan keharusan sejarah.

“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa yang pertama Provinsi Luwu Raya adalah keharusan sejarah menurut saya, menurut keyakinan saya warisan sejarah ini akan terus berlanjut sampai dengan terwujud,” tegasnya.

Baca Juga: 
Dukungan Provinsi Luwu Raya Viral di Media Sosial, Anggota DPRD Luwu Utara Serahkan Bantuan Rp25 Juta

Forum Diskusi Luwu Raya ini digelar di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta pemangku kepentingan.

Turut hadir mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, serta perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, S.STP., M.Si, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Drs. H. Jufri Rahman, M.Si.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, syarat pembentukan provinsi masih memungkinkan karena ketentuan undang-undang mensyaratkan tiga daerah otonom.

“Maka mulai rancangan-rancangan yang berdasarkan konstitusi sudah berbeda keadaan, ada UU pada saat itu, tiga daerah otonomis untuk memenuhi syarat 1 provinsi, Luwu dimekarkan,” katanya.

Di masa kepemimpinan Bupati Kamrul Kassim, Luwu kemudian dimekarkan menjadi Luwu Utara, selanjutnya Luwu Timur, dan Palopo dimekarkan menjadi kota. Namun perubahan regulasi kembali menjadi hambatan.

Syarat pembentukan provinsi berubah dari tiga menjadi lima daerah otonom. Setelah itu, upaya difokuskan pada pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, tetapi kembali terhambat oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah.

“10 tahun di bawah kepemimpinan oleh Jokowi, istirahat. Istirahat ini dalam artian action provinsi Luwu Raya. Kali ini mekar kembali, hidup kembali dengan harapan ada diskresi dari presiden Prabowo atau ada harapan untuk mencabut Moratorium tersebut untuk mewujudkan provinsi Luwu Raya,” ujarnya.

Hafied menegaskan bahwa pemekaran Luwu Raya merupakan keharusan sejarah.

“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa yang pertama Provinsi Luwu Raya adalah keharusan sejarah menurut saya, menurut keyakinan saya warisan sejarah ini akan terus berlanjut sampai dengan terwujud,” tegasnya.

Baca Juga: 
Lonjakan Penumpang Bandara Arung Palakka Bone Meningkat Jelang Akhir Tahun 2025

Forum Diskusi Luwu Raya ini digelar di AAS Building Lantai 4, Jalan Urip Sumoharjo No. 3, Makassar, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh serta pemangku kepentingan.

Turut hadir mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, serta perwakilan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Yarham Yasmin, S.STP., M.Si, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Drs. H. Jufri Rahman, M.Si.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/