24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Diskusi Luwu Raya Menggugah Ingatan Sejarah: Pemekaran Luwu Raya Disebut Amanat yang Tak Pernah Putus

Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda dan Hindia Belanda mengakhiri Republik Indonesia Serikat.

Andi Djemma sebagai Datu Luwu kemudian dibebaskan untuk kembali ke tanah Luwu.

“Bentuk kenegaraan saat itu adalah Serikat, Republik Indonesia hanya ada di Yogya, Indonesia Timur hanya ada di Indonesia Timur. Soekarno mengambil keputusan penting kembali ke Republik Indonesia, RIS dibubarkan. Saat itu Soekarno memilih (wilayah), termasuk ke Sulawesi Selatan,” jelas Hafied.

Janji Soekarno dan Hak Istimewa Luwu

Menurut Hafied, terdapat pengakuan lisan dari Presiden Soekarno yang kemudian dimaknai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap latar belakang kesejarahan Luwu.

“Momentum itu, momentum tersebut Soekarno mengeluarkan ucapan secara lisan kepada Andi Djemma bahwa Luwu dengan latarbelakang kesejarahan yang sangat ikhas kepada Republik akan diberikan hak istimewa, diterjemahkan sebagai daerah istimewa, diterjemahkan sebagai provinsi,” beber Hafied.

“Itulah warisan kesejarahan dari generasi ke generasi, tidak putus,” tambahnya.

Suasana Forum Diksusi SulawesiPos.com dengan tajuk Pemekaran Luwu Raya, Akankah, Rabu
Suasana Forum Diksusi SulawesiPos.com dengan tajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?”, Rabu (28/1/2026). Foto: SulawesiPos/Amar.

Hafied menuturkan bahwa penagihan atas janji tersebut telah dilakukan sejak era pemerintahan daerah terdahulu, termasuk pada masa Bupati Andi Rompegading.

Baca Juga: 
Potensi Luwu Raya Jika Menjadi Provinsi Baru

“Sampai dengan Bupati Andi Rompegading juga meminta kepada pemerintah pusat terhadap janji presiden Soekarno. Catatannya di sini janji Ir Soekarno kepada Datu Luwu adalah janji kepala negara, bukan personal. Jadi kepala negara karena kehadirannya di Sulawesi Selatan pada saat itu adalah Kepala Negara sebagai Presiden,” jelas Hafied.

Ia mengungkapkan bahwa anak Andi Rompegading pernah menyampaikan bahwa ketika ayahnya menjabat sebagai bupati, ia harus menandatangani usulan DPR-JR untuk diajukan ke Jakarta. Namun, upaya tersebut terhenti karena Andi Rompegading dimutasi ke Makassar dan wacana pemekaran kembali terputus.

Dari Upaya Pemekaran hingga Terhambat Moratorium

Upaya pemekaran kembali menguat saat Prof Mansyur Ramli menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Luwu (KKL).

“Pada saat Prof Mansyur Ramli jadi ketua KKL (Kerukunan Keluarga Luwu) ada panitia, ada tim yang dibentuk untuk pemekaran ini provinsi,” ujar Hafied.

Melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Belanda dan Hindia Belanda mengakhiri Republik Indonesia Serikat.

Andi Djemma sebagai Datu Luwu kemudian dibebaskan untuk kembali ke tanah Luwu.

“Bentuk kenegaraan saat itu adalah Serikat, Republik Indonesia hanya ada di Yogya, Indonesia Timur hanya ada di Indonesia Timur. Soekarno mengambil keputusan penting kembali ke Republik Indonesia, RIS dibubarkan. Saat itu Soekarno memilih (wilayah), termasuk ke Sulawesi Selatan,” jelas Hafied.

Janji Soekarno dan Hak Istimewa Luwu

Menurut Hafied, terdapat pengakuan lisan dari Presiden Soekarno yang kemudian dimaknai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap latar belakang kesejarahan Luwu.

“Momentum itu, momentum tersebut Soekarno mengeluarkan ucapan secara lisan kepada Andi Djemma bahwa Luwu dengan latarbelakang kesejarahan yang sangat ikhas kepada Republik akan diberikan hak istimewa, diterjemahkan sebagai daerah istimewa, diterjemahkan sebagai provinsi,” beber Hafied.

“Itulah warisan kesejarahan dari generasi ke generasi, tidak putus,” tambahnya.

Suasana Forum Diksusi SulawesiPos.com dengan tajuk Pemekaran Luwu Raya, Akankah, Rabu
Suasana Forum Diksusi SulawesiPos.com dengan tajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?”, Rabu (28/1/2026). Foto: SulawesiPos/Amar.

Hafied menuturkan bahwa penagihan atas janji tersebut telah dilakukan sejak era pemerintahan daerah terdahulu, termasuk pada masa Bupati Andi Rompegading.

Baca Juga: 
Kemacetan di Jembatan Baliase Luwu Utara Berangsur Pulih Setelah Aksi Unjuk Rasa Pemekaran Luwu Raya

“Sampai dengan Bupati Andi Rompegading juga meminta kepada pemerintah pusat terhadap janji presiden Soekarno. Catatannya di sini janji Ir Soekarno kepada Datu Luwu adalah janji kepala negara, bukan personal. Jadi kepala negara karena kehadirannya di Sulawesi Selatan pada saat itu adalah Kepala Negara sebagai Presiden,” jelas Hafied.

Ia mengungkapkan bahwa anak Andi Rompegading pernah menyampaikan bahwa ketika ayahnya menjabat sebagai bupati, ia harus menandatangani usulan DPR-JR untuk diajukan ke Jakarta. Namun, upaya tersebut terhenti karena Andi Rompegading dimutasi ke Makassar dan wacana pemekaran kembali terputus.

Dari Upaya Pemekaran hingga Terhambat Moratorium

Upaya pemekaran kembali menguat saat Prof Mansyur Ramli menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Luwu (KKL).

“Pada saat Prof Mansyur Ramli jadi ketua KKL (Kerukunan Keluarga Luwu) ada panitia, ada tim yang dibentuk untuk pemekaran ini provinsi,” ujar Hafied.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/