24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Diskusi Luwu Raya, Pejabat Kemendagri Jelaskan Melalui Telepon Persyaratan dan Tahapan Pemekaran

Overview

  • Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghubungi Kemendagri untuk menanyakan progres pembentukan Provinsi Luwu Raya.

  • Pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa persyaratan administrasi dan teknis pemekaran harus terpenuhi, termasuk dukungan DPRD dan kemampuan fiskal wilayah.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, mengambil langkah cepat dengan menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menanyakan progres pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang belakangan menjadi isu hangat di Sulsel.

Langkah itu dilakukan di tengah berlangsungnya diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, Rabu (28/1/2026).

Dari pembicaraan melalui telepon, pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa proses pemekaran provinsi harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang jelas.

Ia mengatakan, persyaratan administrasi pemekaran harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan DPRD wilayah induk sebagai bentuk legitimasi masyarakat dan pemangku kepentingan Luwu Raya.

“Selain itu, persyaratan teknis dan fisik harus memenuhi standar undang-undang, peraturan pemerintah, serta kapasitas penduduk dan kemampuan ekonomi fiskal wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: 
Jalan Akses Seko Luwu Utara Dibangun 2026, Gubernur Sulsel: Anggaran Rp68 Miliar

Pejabat Kemendagri juga memaparkan tahapan prosesnya, mulai dari pengusulan, sistematik, inisiasi oleh pemerintah daerah atau masyarakat, dukungan DPRD dan pemerintah daerah induk, pengesahan di tingkat provinsi, evaluasi pemerintah pusat, hingga pembahasan di DPR RI yang mempertimbangkan hambatan dan pertimbangan kebijakan fiskal, serta kemandirian wilayah baru.

“Tapi, yang paling penting adalah pemekaran wilayah baru bisa dilakukan kalau moratorium sudah dibuka. Moratorium sudah diberlakukan sejak 2014 sampai saat ini,” katanya.

Overview

  • Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghubungi Kemendagri untuk menanyakan progres pembentukan Provinsi Luwu Raya.

  • Pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa persyaratan administrasi dan teknis pemekaran harus terpenuhi, termasuk dukungan DPRD dan kemampuan fiskal wilayah.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, mengambil langkah cepat dengan menghubungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menanyakan progres pembentukan Provinsi Luwu Raya, yang belakangan menjadi isu hangat di Sulsel.

Langkah itu dilakukan di tengah berlangsungnya diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, Rabu (28/1/2026).

Dari pembicaraan melalui telepon, pejabat Kemendagri menjelaskan bahwa proses pemekaran provinsi harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang jelas.

Ia mengatakan, persyaratan administrasi pemekaran harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan DPRD wilayah induk sebagai bentuk legitimasi masyarakat dan pemangku kepentingan Luwu Raya.

“Selain itu, persyaratan teknis dan fisik harus memenuhi standar undang-undang, peraturan pemerintah, serta kapasitas penduduk dan kemampuan ekonomi fiskal wilayah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya Menggugah Ingatan Sejarah: Pemekaran Luwu Raya Disebut Amanat yang Tak Pernah Putus

Pejabat Kemendagri juga memaparkan tahapan prosesnya, mulai dari pengusulan, sistematik, inisiasi oleh pemerintah daerah atau masyarakat, dukungan DPRD dan pemerintah daerah induk, pengesahan di tingkat provinsi, evaluasi pemerintah pusat, hingga pembahasan di DPR RI yang mempertimbangkan hambatan dan pertimbangan kebijakan fiskal, serta kemandirian wilayah baru.

“Tapi, yang paling penting adalah pemekaran wilayah baru bisa dilakukan kalau moratorium sudah dibuka. Moratorium sudah diberlakukan sejak 2014 sampai saat ini,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/