Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman Tegaskan Pemprov Tak Bisa Menghalangi Pemekaran

Overview

  • Pemerintah pusat memberi sinyal positif terkait kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah di Luwu Raya.

  • Pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk menghalangi proses pemekaran jika pusat memutuskan untuk melanjutkannya.

  • Jufri Rahman menekankan pentingnya persatuan masyarakat Luwu Raya meski secara administratif wilayahnya terpisah.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan pemerintah provinsi tidak bisa menghalangi proses pemekaran Provinsi Luwu Raya jika pemerintah pusat memutuskan untuk membuka moratorium pemekaran daerah.

Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Forum ini diikuti tokoh pemerintahan, akademisi, dan putra daerah Luwu untuk membahas peluang, tantangan, serta syarat pembentukan provinsi baru.

Jufri Rahman menyebut pemerintah pusat mulai memberi perhatian pada wacana pemekaran ini, menyusul sinyal positif dari Wakil Menteri Dalam Negeri terkait kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah.

BACA JUGA: 
Desakan Pemekaran Luwu Raya Memanas, Aksi Wija To Luwu Lumpuhkan Sejumlah Jalur Utama

“Pemerintah pusat sendiri sepertinya sudah mulai melihat. Kemarin Wakil Menteri Dalam Negeri sudah memberi sinyal bahwa ada kemungkinan moratorium itu dibuka,” ujar Jufri Rahman.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu salah paham terkait posisi pemerintah provinsi dalam proses pemekaran.

“Jadi jangan pernah mencurigai gubernur atau pemerintah provinsi ada agenda tersendiri. Selama itu sesuai dengan tahapan yang ada dan diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menyampaikan pesan persatuan untuk masyarakat Luwu Raya.
“Kita ini bersaudara. Dan sebagai saudara, kita tidak mungkin saling menghalangi. Meskipun kita berpisah secara administratif, secara budaya kita adalah satu,” pungkasnya.

Overview

  • Pemerintah pusat memberi sinyal positif terkait kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah di Luwu Raya.

  • Pemerintah provinsi tidak memiliki wewenang untuk menghalangi proses pemekaran jika pusat memutuskan untuk melanjutkannya.

  • Jufri Rahman menekankan pentingnya persatuan masyarakat Luwu Raya meski secara administratif wilayahnya terpisah.

SulawesiPos.com – Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan pemerintah provinsi tidak bisa menghalangi proses pemekaran Provinsi Luwu Raya jika pemerintah pusat memutuskan untuk membuka moratorium pemekaran daerah.

Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” yang digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026).

Forum ini diikuti tokoh pemerintahan, akademisi, dan putra daerah Luwu untuk membahas peluang, tantangan, serta syarat pembentukan provinsi baru.

Jufri Rahman menyebut pemerintah pusat mulai memberi perhatian pada wacana pemekaran ini, menyusul sinyal positif dari Wakil Menteri Dalam Negeri terkait kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah.

BACA JUGA: 
Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman Sebut Pemekaran Dapat Sinyal Positif Dari Pemerintah Pusat

“Pemerintah pusat sendiri sepertinya sudah mulai melihat. Kemarin Wakil Menteri Dalam Negeri sudah memberi sinyal bahwa ada kemungkinan moratorium itu dibuka,” ujar Jufri Rahman.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu salah paham terkait posisi pemerintah provinsi dalam proses pemekaran.

“Jadi jangan pernah mencurigai gubernur atau pemerintah provinsi ada agenda tersendiri. Selama itu sesuai dengan tahapan yang ada dan diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menyampaikan pesan persatuan untuk masyarakat Luwu Raya.
“Kita ini bersaudara. Dan sebagai saudara, kita tidak mungkin saling menghalangi. Meskipun kita berpisah secara administratif, secara budaya kita adalah satu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru