24 C
Makassar
3 February 2026, 5:04 AM WITA

Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman: Potensi SDA Sangat Mendukung Pemekaran

Overview

  • Diskusi publik membahas peluang dan tantangan pembentukan Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

  • Luwu Raya dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang kuat, dengan komoditas strategis seperti emas dan nikel tersebar di berbagai wilayahnya.

  • Meski berpotensi besar, pemekaran wilayah masih bergantung pada pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

SulawesiPos.com – Wacana pemekaran Luwu Raya dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026). Diskusi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 Wita.

Diskusi terbatas ini menghadirkan sejumlah tokoh pemerintahan, akademisi, serta putra daerah Luwu untuk membedah peluang, tantangan, dan prasyarat pembentukan Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.

Hadir dalam forum tersebut Sekretaris Daerah Jufri Rusman, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, pemerhati Luwu Raya Hidayat Hafied, serta sejumlah putra-putra Luwu Raya.

Dalam pemaparannya, Jufri Rusman menegaskan bahwa dari sisi sumber daya alam, Luwu Raya memiliki potensi yang sangat kuat untuk dimekarkan.

Baca Juga: 
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros: 1.200 Personel TIM SAR Gabungan dan Helikopter TNI Cari Korban

Ia menyebut wilayah tersebut kaya akan komoditas strategis.

“Kalau bicara sumber daya alam, Luwu Raya itu sangat bersyarat. Dari utara ke selatan emas, dari barat ke timur nikel,” ujar Jufri.

Meski demikian, Jufri mengingatkan bahwa potensi sumber daya saja belum cukup.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat administratif sebagai dasar pembentukan provinsi baru, salah satunya keberadaan Kabupaten Luwu Tengah.

“Dari aspek potensi, sangat besar. Tapi kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” jelasnya.

Menurut Jufri, pemekaran wilayah tetap memungkinkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah cukup lima kecamatan, secara aturan bisa menjadi kabupaten,” pungkasnya.

Overview

  • Diskusi publik membahas peluang dan tantangan pembentukan Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru dengan melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

  • Luwu Raya dinilai memiliki potensi sumber daya alam yang kuat, dengan komoditas strategis seperti emas dan nikel tersebar di berbagai wilayahnya.

  • Meski berpotensi besar, pemekaran wilayah masih bergantung pada pemenuhan syarat administratif, termasuk pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

SulawesiPos.com – Wacana pemekaran Luwu Raya dalam diskusi publik bertajuk “Pemekaran Luwu Raya, Akankah?” digelar di Ruang Redaksi SulawesiPos.com, AAS Building Lantai 4, Makassar, Rabu (28/1/2026). Diskusi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.30 Wita.

Diskusi terbatas ini menghadirkan sejumlah tokoh pemerintahan, akademisi, serta putra daerah Luwu untuk membedah peluang, tantangan, dan prasyarat pembentukan Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.

Hadir dalam forum tersebut Sekretaris Daerah Jufri Rusman, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Armin Mustamin Toputiri, pemerhati Luwu Raya Hidayat Hafied, serta sejumlah putra-putra Luwu Raya.

Dalam pemaparannya, Jufri Rusman menegaskan bahwa dari sisi sumber daya alam, Luwu Raya memiliki potensi yang sangat kuat untuk dimekarkan.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Pejabat Kemendagri Jelaskan Melalui Telepon Persyaratan dan Tahapan Pemekaran

Ia menyebut wilayah tersebut kaya akan komoditas strategis.

“Kalau bicara sumber daya alam, Luwu Raya itu sangat bersyarat. Dari utara ke selatan emas, dari barat ke timur nikel,” ujar Jufri.

Meski demikian, Jufri mengingatkan bahwa potensi sumber daya saja belum cukup.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat administratif sebagai dasar pembentukan provinsi baru, salah satunya keberadaan Kabupaten Luwu Tengah.

“Dari aspek potensi, sangat besar. Tapi kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” jelasnya.

Menurut Jufri, pemekaran wilayah tetap memungkinkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah cukup lima kecamatan, secara aturan bisa menjadi kabupaten,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/