24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Diskusi Luwu Raya: Di antara Aturan Negara dan Warisan Sejarah, Pemekaran Terjepit Syarat Administratif

Overview

  • Aksi demonstrasi dan blokade Jalan Trans Sulawesi mendorong kembali isu pemekaran Provinsi Luwu Raya.
  • Pemprov Sulsel menilai Luwu Raya layak secara ekonomi, tetapi belum memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota.
  • Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi kunci administratif perjuangan Provinsi Luwu Raya, didukung spirit sejarah Kerajaan Luwu.

SulawesiPos.com – Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya kembali menguat di Sulawesi Selatan (Sulsel), menyusul gelombang aspirasi publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran hingga memicu blokade Jalan Trans Sulawesi selama lima hari beberapa waktu lalu.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan bahwa Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan layak secara ekonomi untuk menjadi provinsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut belum cukup tanpa terpenuhinya persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman Sebut Pemekaran Dapat Sinyal Positif Dari Pemerintah Pusat

Menurut Jufri, pembentukan provinsi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota.

Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Kondisi ini dinilai menjadi kendala administratif utama dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Dari aspek potensi, besar. Tapi kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” jelas Jufri Rahman.

Overview

  • Aksi demonstrasi dan blokade Jalan Trans Sulawesi mendorong kembali isu pemekaran Provinsi Luwu Raya.
  • Pemprov Sulsel menilai Luwu Raya layak secara ekonomi, tetapi belum memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota.
  • Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah menjadi kunci administratif perjuangan Provinsi Luwu Raya, didukung spirit sejarah Kerajaan Luwu.

SulawesiPos.com – Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya kembali menguat di Sulawesi Selatan (Sulsel), menyusul gelombang aspirasi publik yang memuncak dalam aksi demonstrasi besar-besaran hingga memicu blokade Jalan Trans Sulawesi selama lima hari beberapa waktu lalu.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si, menegaskan bahwa Luwu Raya memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dan layak secara ekonomi untuk menjadi provinsi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut belum cukup tanpa terpenuhinya persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 
Diskusi Luwu Raya, Jufri Rahman Sebut Pemekaran Dapat Sinyal Positif Dari Pemerintah Pusat

Menurut Jufri, pembentukan provinsi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembentukan provinsi mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota.

Saat ini, wilayah Luwu Raya baru terdiri dari empat daerah, yakni Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Kondisi ini dinilai menjadi kendala administratif utama dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Dari aspek potensi, besar. Tapi kita masih punya syarat administratif, yaitu Luwu Tengah. Karena itu muncul aspirasi agar Luwu Tengah segera dimekarkan,” jelas Jufri Rahman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/