Categories: Sulsel

Karantina Sulsel Gagalkan Dua Burung Nuri Asal Papua Masuk Makassar Tanpa Dokumen

Overview

  • Balai Karantina Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman dua burung nuri kepala hitam asal Papua di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar karena tanpa dokumen resmi.

  • Kedua burung ditemukan disimpan dalam botol plastik dan dinyatakan sehat namun mengalami stres akibat perlakuan tidak layak selama perjalanan.

  • Karantina mengimbau masyarakat mematuhi aturan perkarantinaan demi melindungi satwa endemik dan menjaga keamanan hayati Indonesia.

SulawesiPos.com – Upaya pengiriman ilegal satwa kembali digagalkan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini, Balai Karantina Sulawesi Selatan mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam yang dibawa seorang penumpang kapal tanpa dokumen resmi perkarantinaan.

Dilansir dari Antara, Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengungkapkan bahwa kedua burung tersebut berasal dari Sorong, Papua Barat Daya, dan diangkut menggunakan KM Gunung Dempo.

Namun, penumpang yang membawanya tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana diwajibkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin petugas karantina terhadap arus kedatangan penumpang di pelabuhan.

Kecurigaan muncul saat petugas melihat seorang penumpang membawa tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam,” jelas Sitti dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Petugas kemudian mengamankan burung tersebut bersama pemiliknya untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Karantina Pelabuhan Makassar.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung dinyatakan sehat, namun mengalami stres akibat disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama.

Sitti menegaskan, burung nuri kepala hitam merupakan satwa endemik yang memiliki nilai ekologis penting, sehingga perlu dilindungi dari praktik pengangkutan dan perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestariannya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perkarantinaan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Menurut Sitti, kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar soal hukum, tetapi bentuk tanggung jawab bersama menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan,” pungkasnya.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: burung nuri Karantina Sulsel Sitti Chadidjah