Karantina Sulsel Gagalkan Dua Burung Nuri Asal Papua Masuk Makassar Tanpa Dokumen

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perkarantinaan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Menurut Sitti, kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar soal hukum, tetapi bentuk tanggung jawab bersama menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Peran Karantina Sulsel Kian Diperkuat, Ekspor Tembus 63 Negara

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perkarantinaan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” tegasnya.

Menurut Sitti, kepatuhan terhadap aturan karantina bukan sekadar soal hukum, tetapi bentuk tanggung jawab bersama menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, 113 Sapi Asal Barru Jalani Uji Kesehatan Sebelum Dikirim ke Kalimantan Selatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru