27 C
Makassar
18 January 2026, 17:42 PM WITA

Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

Dengan status lahan yang jelas, masyarakat dinilai memiliki akses lebih luas terhadap permodalan untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan program PTSL dan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus menekan potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah agar seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa penyerahan ribuan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

Melalui penyerahan ribuan sertifikat tanah di Kecamatan Tinggimoncong, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata dalam memberikan kepastian hukum pertanahan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.

Dengan status lahan yang jelas, masyarakat dinilai memiliki akses lebih luas terhadap permodalan untuk mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

“Dengan kepemilikan sertifikat tanah, akses ke permodalan usaha menjadi lebih terbuka dan terukur. Warga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai agunan produktif untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan program PTSL dan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan, sekaligus menekan potensi konflik pertanahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gowa pun menargetkan perluasan cakupan legalisasi tanah agar seluruh wilayah memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa penyerahan ribuan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Penyerahan sertifikat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Insya Allah tahun 2026 ada 31.000 lagi yang akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Cimory Dairyland Farm Gowa, Tempat Healing dan Edukasi yang Lagi Hits

Melalui penyerahan ribuan sertifikat tanah di Kecamatan Tinggimoncong, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata dalam memberikan kepastian hukum pertanahan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/