30 C
Makassar
18 January 2026, 15:59 PM WITA

Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

Overview

  • Pemkab Gowa bersama ATR/BPN menyerahkan 3.608 sertifikat tanah melalui program PTSL dan redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong.

  • Sertifikat tanah tersebut dibagikan kepada warga Kelurahan Pattapang sebanyak 1.709 bidang, Kelurahan Bulutana 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

  • Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan pembagian 31.000 sertifikat tanah tambahan kepada masyarakat pada tahun 2026.

SulawesiPos.com – Upaya percepatan legalisasi aset tanah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menyerahkan 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan kegiatan One Day One District yang digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah dataran tinggi Gowa.

Dari total sertifikat yang dibagikan, Kelurahan Pattapang tercatat sebagai penerima terbanyak dengan 1.709 bidang.

Baca Juga: 
Kebakaran Panti Jompo di Manado, 16 Lansia Meninggal Dunia

Sementara itu, sertifikat lainnya diserahkan kepada warga Kelurahan Bulutana sebanyak 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

Seluruh sertifikat tersebut tersebar di empat kelurahan dalam satu kecamatan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah fondasi penting bagi rasa aman dan kepastian hukum masyarakat dalam mengelola asetnya.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya dikutip dari Harian Fajar.

Ia menjelaskan, legalitas tanah juga membuka peluang peningkatan produktivitas kesejahteraan ekonomi keluarga.

Overview

  • Pemkab Gowa bersama ATR/BPN menyerahkan 3.608 sertifikat tanah melalui program PTSL dan redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Tinggimoncong.

  • Sertifikat tanah tersebut dibagikan kepada warga Kelurahan Pattapang sebanyak 1.709 bidang, Kelurahan Bulutana 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

  • Pemerintah Kabupaten Gowa menargetkan pembagian 31.000 sertifikat tanah tambahan kepada masyarakat pada tahun 2026.

SulawesiPos.com – Upaya percepatan legalisasi aset tanah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menyerahkan 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan kegiatan One Day One District yang digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Jumat (16/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan layanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah dataran tinggi Gowa.

Dari total sertifikat yang dibagikan, Kelurahan Pattapang tercatat sebagai penerima terbanyak dengan 1.709 bidang.

Baca Juga: 
Wacana Pemekaran Gowa Menguat, DPRD Dorong Pembentukan Kabupaten di Wilayah Dataran Tinggi

Sementara itu, sertifikat lainnya diserahkan kepada warga Kelurahan Bulutana sebanyak 941 bidang, Kelurahan Malino 522 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.

Seluruh sertifikat tersebut tersebar di empat kelurahan dalam satu kecamatan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah fondasi penting bagi rasa aman dan kepastian hukum masyarakat dalam mengelola asetnya.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya dikutip dari Harian Fajar.

Ia menjelaskan, legalitas tanah juga membuka peluang peningkatan produktivitas kesejahteraan ekonomi keluarga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/