Overview
-
PLN UIP Sulawesi menuntaskan sertifikasi lahan PLTU Punagaya di Jeneponto sebagai langkah pengamanan aset negara.
-
PLTU berkapasitas 2×100 MW tersebut kini mengantongi Sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 61 hektare.
-
Sertifikasi lahan ini menjadi wujud kolaborasi lintas instansi dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
SulawesiPos.com – Upaya pengamanan aset negara di sektor ketenagalistrikan terus diperkuat. PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi berhasil menuntaskan sertifikasi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pembangkit berkapasitas 2×100 megawatt (MW) tersebut kini telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas kurang lebih 61 hektare, sehingga status aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Selatan, Donny Erwan Brilianto, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga, mulai dari PLN, Kanwil ATR/BPN Sulsel, hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
“Proses sertifikasi ini menjadi bukti kolaborasi erat antarinstans,,” kata Donny, Jumat (16/1/2026).
Penyerahan Sertifikat HGB dilakukan dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Bupati Jeneponto Paris Yasir menilai legalitas tanah memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan daerah.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi fondasi utama bagi keberlangsungan proyek strategis nasional.
“Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sulawesi Wisnu Kuntjoro Adi menegaskan bahwa sertifikasi lahan PLTU Punagaya merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengamanan aset negara.

