27 C
Makassar
18 January 2026, 17:34 PM WITA

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Gowa Minta Penangguhan Penahanan

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa yang menangani perkara tersebut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai pihak keluarga, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan,” tutur Nawir.

Sebelumnya, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lahan yang diduga digunduli dengan penebangan pohon pinus serta penggunaan alat berat tersebut mencapai luas sekitar 1,075 hektare.

Lahan tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mengantongi Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Kementerian Kehutanan sejak 2019 dengan luas total 3.000 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Khalid Ibnu Wahab, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan hanya memperbolehkan pengelolaan getah pinus dengan masa izin selama 35 tahun, namun diduga telah disalahgunakan.

Baca Juga: 
Wacana Pemekaran Gowa Menguat, DPRD Dorong Pembentukan Kabupaten di Wilayah Dataran Tinggi

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan lokasi pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, kondisi di lapangan ditemukan sudah gundul dengan pohon-pohon pinus yang telah ditebang habis.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Gowa yang menangani perkara tersebut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai pihak keluarga, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya, kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan,” tutur Nawir.

Sebelumnya, MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lahan yang diduga digunduli dengan penebangan pohon pinus serta penggunaan alat berat tersebut mencapai luas sekitar 1,075 hektare.

Lahan tersebut diketahui dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi dan telah mengantongi Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Kementerian Kehutanan sejak 2019 dengan luas total 3.000 hektare.

Pelaksana Tugas (Plt) UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Khalid Ibnu Wahab, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan hanya memperbolehkan pengelolaan getah pinus dengan masa izin selama 35 tahun, namun diduga telah disalahgunakan.

Baca Juga: 
Balla Lompoa: Sejarah, Arsitektur, dan Wisata Budaya di Sulawesi Selatan

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, bersama Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Mas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan lokasi pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, kondisi di lapangan ditemukan sudah gundul dengan pohon-pohon pinus yang telah ditebang habis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/