Overview
Polisi mengamankan pria di Gowa yang diduga mencabuli dua perempuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengobatan.
Dua korban, termasuk seorang anak di bawah umur, menjadi sasaran aksi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pengobatan supranatural.
Pelaku kini diperiksa intensif dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai KUHP.
SulawesiPos.com – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AN (39) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Dua korban yang melapor masing-masing berinisial NA (13) dan FI (28).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika para korban mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan.
Kepada korban, AN mengklaim memiliki kemampuan supranatural yang diyakini mampu mengatasi berbagai keluhan kesehatan.
“Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi dukun dan meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengobati,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dalam praktiknya, pengobatan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Polisi menyebut, pelaku justru melakukan perbuatan asusila dengan cara yang berbeda terhadap masing-masing korban.
Terhadap korban yang masih di bawah umur, AN diduga melakukan pencabulan.
“Untuk korban pertama, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ungkap Agus dilansir dari liputan6.com.
Sementara kepada korban dewasa, pelaku melakukan hubungan badan dengan alasan sebagai bagian dari ritual pengobatan.
“Sedangkan terhadap korban lainnya, pelaku melakukan hubungan badan dengan berkedok ritual atau syarat pengobatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AN mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut motif pelaku semata-mata didorong oleh hawa nafsu.
Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat praktik pengobatan palsu tersebut telah dilakukan pelaku sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.