27 C
Makassar
18 January 2026, 19:11 PM WITA

Modus Dukun Pengobatan Palsu, Pria di Gowa Sulsel Cabuli Dua Perempuan

Dalam praktiknya, pengobatan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Polisi menyebut, pelaku justru melakukan perbuatan asusila dengan cara yang berbeda terhadap masing-masing korban.

Terhadap korban yang masih di bawah umur, AN diduga melakukan pencabulan.

“Untuk korban pertama, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ungkap Agus dilansir dari liputan6.com.

Sementara kepada korban dewasa, pelaku melakukan hubungan badan dengan alasan sebagai bagian dari ritual pengobatan.

“Sedangkan terhadap korban lainnya, pelaku melakukan hubungan badan dengan berkedok ritual atau syarat pengobatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AN mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut motif pelaku semata-mata didorong oleh hawa nafsu.

Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat praktik pengobatan palsu tersebut telah dilakukan pelaku sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: 
Letak Gunung Bulusaraung, Tempat Hilangnya Pesawat ATR Yang Angkut Pegawai KKP

Dalam praktiknya, pengobatan yang dijanjikan tidak pernah terjadi. Polisi menyebut, pelaku justru melakukan perbuatan asusila dengan cara yang berbeda terhadap masing-masing korban.

Terhadap korban yang masih di bawah umur, AN diduga melakukan pencabulan.

“Untuk korban pertama, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” ungkap Agus dilansir dari liputan6.com.

Sementara kepada korban dewasa, pelaku melakukan hubungan badan dengan alasan sebagai bagian dari ritual pengobatan.

“Sedangkan terhadap korban lainnya, pelaku melakukan hubungan badan dengan berkedok ritual atau syarat pengobatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AN mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut motif pelaku semata-mata didorong oleh hawa nafsu.

Saat ini, AN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat praktik pengobatan palsu tersebut telah dilakukan pelaku sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: 
Breaking News! Pesawat ATR Rute Jogja-Makassar Hilang Kontak di Maros

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/