27 C
Makassar
18 January 2026, 19:06 PM WITA

MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel, Aset Lahan 52 Hektare di Manggala Berhasil Diselamatkan

Overview

  • MA memenangkan kasasi Pemprov Sulsel atas lahan 52 hektare di Manggala.

  • Putusan ini mengamankan aset daerah dan warga dari penggusuran.

  • Pemprov Sulsel menegaskan komitmen berantas mafia tanah.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan status kepemilikan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tetap menjadi aset daerah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemprov Sulsel.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang selama bertahun-tahun membayangi ribuan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut, kemenangan kasasi ini bukan sekadar keberhasilan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, apabila aset tersebut tidak diperjuangkan hingga tingkat kasasi, hampir seribu kepala keluarga berpotensi menghadapi ancaman penggusuran.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: 
Pengamat Puji Bupati Bone, Tempatkan Pejabat Tak Pandang Agama dan Suku

Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang konsisten mengawal perkara ini hingga tuntas, meski harus melalui proses hukum yang panjang dan berlapis.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi resmi pada sistem e-court Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 2024 ketika gugatan perdata diajukan oleh Samla dg Simba, ahli waris Hasyim dg Manapa, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanannya, muncul pula pihak penggugat intervensi, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen eigendom verponding.

Overview

  • MA memenangkan kasasi Pemprov Sulsel atas lahan 52 hektare di Manggala.

  • Putusan ini mengamankan aset daerah dan warga dari penggusuran.

  • Pemprov Sulsel menegaskan komitmen berantas mafia tanah.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan status kepemilikan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tetap menjadi aset daerah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemprov Sulsel.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang selama bertahun-tahun membayangi ribuan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut, kemenangan kasasi ini bukan sekadar keberhasilan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, apabila aset tersebut tidak diperjuangkan hingga tingkat kasasi, hampir seribu kepala keluarga berpotensi menghadapi ancaman penggusuran.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: 
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Apresiasi Kontribusi Sulsel di Sektor Pertanian

Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang konsisten mengawal perkara ini hingga tuntas, meski harus melalui proses hukum yang panjang dan berlapis.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi resmi pada sistem e-court Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 2024 ketika gugatan perdata diajukan oleh Samla dg Simba, ahli waris Hasyim dg Manapa, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanannya, muncul pula pihak penggugat intervensi, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen eigendom verponding.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/