Categories: Sulsel

MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel, Aset Lahan 52 Hektare di Manggala Berhasil Diselamatkan

Overview

  • MA memenangkan kasasi Pemprov Sulsel atas lahan 52 hektare di Manggala.

  • Putusan ini mengamankan aset daerah dan warga dari penggusuran.

  • Pemprov Sulsel menegaskan komitmen berantas mafia tanah.

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan status kepemilikan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tetap menjadi aset daerah setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemprov Sulsel.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa panjang yang selama bertahun-tahun membayangi ribuan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut, kemenangan kasasi ini bukan sekadar keberhasilan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat.

Menurutnya, apabila aset tersebut tidak diperjuangkan hingga tingkat kasasi, hampir seribu kepala keluarga berpotensi menghadapi ancaman penggusuran.

“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang konsisten mengawal perkara ini hingga tuntas, meski harus melalui proses hukum yang panjang dan berlapis.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi resmi pada sistem e-court Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan dan diterima oleh Mahkamah Agung RI.

“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” jelas Herwin.

Herwin memaparkan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 2024 ketika gugatan perdata diajukan oleh Samla dg Simba, ahli waris Hasyim dg Manapa, ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam perjalanannya, muncul pula pihak penggugat intervensi, Hj. Magdalena de Munnik, yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen eigendom verponding.

Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, situasi berubah ketika pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, dengan menetapkan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.

“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan sikap tegas terhadap upaya penguasaan aset secara tidak sah.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (ayi)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Andi Sudirman Sulaiman berita makassar Gubernur Sulsel Mahkamah Agung Pemprov Sulsel