Pada tingkat pengadilan pertama, gugatan dari kedua pihak tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, situasi berubah ketika pada awal 2025, penggugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, dengan menetapkan penggugat intervensi sebagai pemilik lahan.
“Dalam rangka penyelamatan aset daerah sekaligus membela kepentingan ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2025,” ungkap Herwin.
Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan sikap tegas terhadap upaya penguasaan aset secara tidak sah.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga tidak pernah menoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” pungkas Herwin. (ayi)

