Selain berisiko mengganggu ketertiban, juga dinilai tidak sejalan dengan nilai empati di tengah situasi nasional yang memprihatinkan.
Polda Sulsel Tegaskan Tak Ada Izin Pesta Kembang Api
Imbauan tersebut ditegaskan kembali oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar.
Aparat memastikan tidak akan mengeluarkan izin penggunaan petasan maupun kembang api pada malam pergantian tahun 2025/2026.
Kapolda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa setiap aktivitas penggunaan petasan atau kembang api tanpa izin akan diproses sebagai pelanggaran hukum.
“Jadi tidak ada pesta kembang api ataupun petasan pada malam pergantian tahun, karena dipastikan tidak ada penerbitan izin penggunaan kembang api atau petasan,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Makassar dilansir dari Antara.
Menurutnya, kebijakan tegas ini adalah tindak lanjut langsung dari Kapolri sebagai bentuk empati nasional atas musibah bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Sumatera.

