Pemprov Sulsel Terapkan Work From Anywhere untuk ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

SSulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan pola Work From Anywhere (WHA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain yang telah ditentukan pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa ASN pada perangkat daerah atau unit kerja di Provinsi Sulawesi Selatan diminta menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai jadwal yang telah ditetapkan, baik dari rumah maupun dari lokasi alternatif lainnya.

Kendati demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Preservasi Jalan Paket IV Digenjot, Ruas Impa-Impa–Anabanua Ditarget Selesai Pertengahan Maret

ASN yang memiliki tugas tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsung.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan,” sebagaimana tercantum dalam SE tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

SSulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan pola Work From Anywhere (WHA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Sulsel diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain yang telah ditentukan pada 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa ASN pada perangkat daerah atau unit kerja di Provinsi Sulawesi Selatan diminta menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai jadwal yang telah ditetapkan, baik dari rumah maupun dari lokasi alternatif lainnya.

Kendati demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran langsung di kantor tetap dapat dilakukan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Tegaskan Pengadaan Kendaraan Operasional Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

ASN yang memiliki tugas tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan atasan langsung.

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan,” sebagaimana tercantum dalam SE tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru