Overview
SulawesiPos.com, Makassar — Rencana pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, memasuki fase krusial. Pengerjaan fisik stadion dijadwalkan segera dimulai setelah PT Waskita Karya, selaku pemenang tender, menurunkan alat-alat konstruksi ke lokasi proyek.
Namun, di balik progres tersebut, kepastian hukum status lahan masih menjadi perhatian serius.
Lahan seluas 74,32 hektare yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion diketahui merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, menjelang dimulainya pembangunan, status kepemilikan lahan tersebut dinilai melemah akibat munculnya sejumlah gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan masyarakat di kawasan Sudiang.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tersendiri, mengingat proyek Stadion Sudiang merupakan salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan menjadi pusat kegiatan olahraga dan ekonomi baru di Sulawesi Selatan.
Kepastian hukum dinilai mutlak diperlukan agar proses pembangunan tidak terganggu oleh persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, kesiapan kontraktor pelaksana menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera merealisasikan stadion bertaraf nasional tersebut.
Alat berat dan perlengkapan konstruksi dari PT Waskita Karya disebut telah disiapkan untuk memulai tahapan awal pembangunan fisik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk memperkuat legalitas lahan, baik melalui penegasan administrasi aset maupun penyelesaian gugatan yang berkembang.
Kepastian hukum lahan Stadion Sudiang menjadi kunci utama agar pembangunan dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai target.
Proyek Stadion Sudiang sendiri digadang-gadang akan menjadi ikon olahraga baru di Makassar, sekaligus mendukung pembinaan atlet dan pengembangan infrastruktur olahraga di kawasan timur Indonesia.