​Mengulur Waktu, Menaruh Demokrasi dalam Ketidakpastian

​Opini: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

​Bayangkan Anda sedang bersiap mengikuti ujian besar yang menentukan jalan hidup, tetapi lembar aturan dan kisi-kisi soalnya baru diberikan satu malam sebelum hari-H. Kacau dan membingungkan, bukan?

​Kurang lebih seperti itulah risiko yang sedang membayangi masa depan politik Indonesia. Lambatnya ritme legislasi di Komisi II DPR RI dalam membahas RUU Pemilu dan RUU Partai Politik (Parpol) diam-diam sedang mempertaruhkan kredibilitas Pemilu 2029. Di balik ruang sidang Senayan yang tampak tenang, sebuah bom waktu spekulasi politik sedang dirakit.

​Taruhan Pertama: Kekacauan Teknis Lapangan dan Mitigasi Risiko yang Lumpuh

​Menunda pengesahan undang-undang sama saja dengan memotong waktu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada prinsip electoral integrity (integritas pemilu) yang sering digaungkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kepastian hukum sejak dini adalah kunci utama pemilu yang adil.

​Jika aturan main baru diketok palu di detik-detik terakhir, waktu untuk melatih jutaan petugas KPPS, menguji sistem IT (seperti Sirekap), hingga mendistribusikan logistik ke pelosok Nusantara akan terpangkas habis. Bagi Bawaslu, keterlambatan ini berakibat fatal pada fungsi mitigasi risiko. Berdasarkan variabel Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), mepetnya waktu bimbingan teknis bagi jajaran _ad hoc_ (Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS) adalah salah satu pemicu kerawanan terbesar. Bagaimana pengawas bisa menindak pelanggaran secara tegas jika “buku saku” penindakan hukumnya baru terbit sesaat sebelum tahapan dimulai? Mengulur waktu sama saja dengan memaksa pengawas lapangan meraba-raba aturan di tengah badai tahapan.

BACA JUGA:  Gagal Raih Kursi Legislatif di 4 Daerah Sulsel, PAN Lebih Selektif Jelang Pemilu 2029

​Mengunci Mati Pintu Reformasi Parpol dan Pengawasan Dana Gelap

​Dampak buruknya tidak berhenti di urusan logistik, tetapi juga mengunci mati pintu perubahan bagi partai politik itu sendiri. Publik tentu akrab dengan kritik bahwa parpol di Indonesia hari ini terjebak dalam lingkaran oligarki dan minim transparansi keuangan.

​Secara teoretis, sosiolog Robert Michels lewat tesisnya, The Iron Law of Oligarchy, mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, organisasi modern akan selalu dikuasai oleh segelintir elite. Tertahannya RUU Parpol secara otomatis mempertahankan status quo ini. Dari kacamata pengawasan, penundaan ini adalah hulu dari suburnya komodifikasi politik dan politik uang (money politics). Tanpa aturan baru yang memaksa adanya audit keuangan yang ketat, demokratisasi internal, dan penutupan celah (loopholes) pelaporan dana kampanye, Bawaslu akan tetap “ompong” menghadapi aliran dana raksasa yang manipulatif. Kita akan terus disuguhi menu politik yang itu-itu saja: wajah lama atau mereka yang bermodal raksasa.

BACA JUGA:  Muzani: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi bagi Parpol

“Dagang Sapi” di Ruang Gelap Mengikis Kepercayaan Publik

​Mengapa pembahasannya bisa begitu alot? Rahasia umum di parlemen adalah adanya aksi saling kunci kepentingan. Isu sensitif seperti angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup, hingga penataan daerah pemilihan (dapil) adalah urusan hidup-mati bagi eksistensi partai.

​Jika kita meminjam kacamata Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory), para politisi cenderung bertindak demi mengamankan keuntungan elektoral mereka sendiri. Namun, bagi lembaga pengawas, kalkulasi egois ini berisiko mencederai legitimasi proses sejak awal. Semakin lama pembahasan ini ditarik mundur, semakin kuat indikasi adanya proses “dagang sapi” di ruang gelap demi mengamankan posisi masing-masing partai di Pemilu 2029. Ketika proses regulasinya saja sudah tidak transparan, Bawaslu memikul beban ganda untuk meyakinkan publik bahwa pemilu yang diawasinya masih berada di koridor yang adil dan berintegritas.

Bom Waktu Sengketa Hukum di Area Abu-Abu

​Terakhir, penundaan ini memelihara ketidakpastian hukum yang melelahkan. Saat ini, ada tumpukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu—mulai dari ambang batas pencalonan hingga aturan kampanye—yang statusnya menggantung dan harus segera dikodifikasi ke dalam teks undang-undang yang utuh.

​Menurut asas hukum Lex Certa, aturan hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Jika DPR terus menunda, aturan hukum kita akan tetap berada di area abu-abu. Bagi Bawaslu yang memiliki kewenangan adjudikasi (menerima, menyidangkan, dan memutus sengketa proses), ketidakjelasan regulasi ini adalah bahan bakar utama yang rawan memicu lonjakan sengketa hasil dan gugatan hukum yang berkepanjangan. Konflik antara undang-undang lama yang belum direvisi dengan Putusan MK akan menaruh Bawaslu dalam posisi sulit untuk mengambil keputusan hukum yang adil dan cepat.

BACA JUGA:  Jokowi Dukung PSI untuk Menang Pemilu 2029, Bos PPI Adi Prayitno: Kuncinya Kerja Lapangan

​Pemilu yang berkualitas tidak pernah lahir dari regulasi instan yang dikebut dalam semalam melalui sidang maraton di akhir masa jabatan.

​Alasan bahwa parlemen sedang sibuk menyerap aspirasi dan melakukan simulasi akademis tentu patut dihargai. Namun, partisipasi publik tanpa adanya tenggat waktu (deadline) yang tegas hanya akan menjadi tameng pembenaran atas lambannya kinerja legislasi.

​Komisi II DPR RI harus menyadari bahwa waktu bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan demi kalkulasi politik jangka pendek. Bagi jajaran pengawas, waktu yang diulur oleh DPR adalah waktu yang dirampas dari kesiapan pengawasan. Menunda kedua RUU ini bukan sekadar masalah molornya agenda rapat, melainkan cara perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam merawat demokrasinya. Waktu terus berjalan, dan publik—bersama seluruh instrumen pengawasnya—sedang mengawasi dengan saksama.

​Opini: Risal Suaib, Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

​Bayangkan Anda sedang bersiap mengikuti ujian besar yang menentukan jalan hidup, tetapi lembar aturan dan kisi-kisi soalnya baru diberikan satu malam sebelum hari-H. Kacau dan membingungkan, bukan?

​Kurang lebih seperti itulah risiko yang sedang membayangi masa depan politik Indonesia. Lambatnya ritme legislasi di Komisi II DPR RI dalam membahas RUU Pemilu dan RUU Partai Politik (Parpol) diam-diam sedang mempertaruhkan kredibilitas Pemilu 2029. Di balik ruang sidang Senayan yang tampak tenang, sebuah bom waktu spekulasi politik sedang dirakit.

​Taruhan Pertama: Kekacauan Teknis Lapangan dan Mitigasi Risiko yang Lumpuh

​Menunda pengesahan undang-undang sama saja dengan memotong waktu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengacu pada prinsip electoral integrity (integritas pemilu) yang sering digaungkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kepastian hukum sejak dini adalah kunci utama pemilu yang adil.

​Jika aturan main baru diketok palu di detik-detik terakhir, waktu untuk melatih jutaan petugas KPPS, menguji sistem IT (seperti Sirekap), hingga mendistribusikan logistik ke pelosok Nusantara akan terpangkas habis. Bagi Bawaslu, keterlambatan ini berakibat fatal pada fungsi mitigasi risiko. Berdasarkan variabel Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), mepetnya waktu bimbingan teknis bagi jajaran _ad hoc_ (Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS) adalah salah satu pemicu kerawanan terbesar. Bagaimana pengawas bisa menindak pelanggaran secara tegas jika “buku saku” penindakan hukumnya baru terbit sesaat sebelum tahapan dimulai? Mengulur waktu sama saja dengan memaksa pengawas lapangan meraba-raba aturan di tengah badai tahapan.

BACA JUGA:  Siap Mati-matian Menangkan PSI, Bos PPI: Apakah Jokowi Masih Sakti?

​Mengunci Mati Pintu Reformasi Parpol dan Pengawasan Dana Gelap

​Dampak buruknya tidak berhenti di urusan logistik, tetapi juga mengunci mati pintu perubahan bagi partai politik itu sendiri. Publik tentu akrab dengan kritik bahwa parpol di Indonesia hari ini terjebak dalam lingkaran oligarki dan minim transparansi keuangan.

​Secara teoretis, sosiolog Robert Michels lewat tesisnya, The Iron Law of Oligarchy, mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, organisasi modern akan selalu dikuasai oleh segelintir elite. Tertahannya RUU Parpol secara otomatis mempertahankan status quo ini. Dari kacamata pengawasan, penundaan ini adalah hulu dari suburnya komodifikasi politik dan politik uang (money politics). Tanpa aturan baru yang memaksa adanya audit keuangan yang ketat, demokratisasi internal, dan penutupan celah (loopholes) pelaporan dana kampanye, Bawaslu akan tetap “ompong” menghadapi aliran dana raksasa yang manipulatif. Kita akan terus disuguhi menu politik yang itu-itu saja: wajah lama atau mereka yang bermodal raksasa.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Segera Gelar Rapimnas Untuk Songsong Pemilu 2029

“Dagang Sapi” di Ruang Gelap Mengikis Kepercayaan Publik

​Mengapa pembahasannya bisa begitu alot? Rahasia umum di parlemen adalah adanya aksi saling kunci kepentingan. Isu sensitif seperti angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold), pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup, hingga penataan daerah pemilihan (dapil) adalah urusan hidup-mati bagi eksistensi partai.

​Jika kita meminjam kacamata Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory), para politisi cenderung bertindak demi mengamankan keuntungan elektoral mereka sendiri. Namun, bagi lembaga pengawas, kalkulasi egois ini berisiko mencederai legitimasi proses sejak awal. Semakin lama pembahasan ini ditarik mundur, semakin kuat indikasi adanya proses “dagang sapi” di ruang gelap demi mengamankan posisi masing-masing partai di Pemilu 2029. Ketika proses regulasinya saja sudah tidak transparan, Bawaslu memikul beban ganda untuk meyakinkan publik bahwa pemilu yang diawasinya masih berada di koridor yang adil dan berintegritas.

Bom Waktu Sengketa Hukum di Area Abu-Abu

​Terakhir, penundaan ini memelihara ketidakpastian hukum yang melelahkan. Saat ini, ada tumpukan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu—mulai dari ambang batas pencalonan hingga aturan kampanye—yang statusnya menggantung dan harus segera dikodifikasi ke dalam teks undang-undang yang utuh.

​Menurut asas hukum Lex Certa, aturan hukum harus jelas dan tidak multitafsir. Jika DPR terus menunda, aturan hukum kita akan tetap berada di area abu-abu. Bagi Bawaslu yang memiliki kewenangan adjudikasi (menerima, menyidangkan, dan memutus sengketa proses), ketidakjelasan regulasi ini adalah bahan bakar utama yang rawan memicu lonjakan sengketa hasil dan gugatan hukum yang berkepanjangan. Konflik antara undang-undang lama yang belum direvisi dengan Putusan MK akan menaruh Bawaslu dalam posisi sulit untuk mengambil keputusan hukum yang adil dan cepat.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Usul Hapus Parliamentary Threshold, Ini Gantinya

​Pemilu yang berkualitas tidak pernah lahir dari regulasi instan yang dikebut dalam semalam melalui sidang maraton di akhir masa jabatan.

​Alasan bahwa parlemen sedang sibuk menyerap aspirasi dan melakukan simulasi akademis tentu patut dihargai. Namun, partisipasi publik tanpa adanya tenggat waktu (deadline) yang tegas hanya akan menjadi tameng pembenaran atas lambannya kinerja legislasi.

​Komisi II DPR RI harus menyadari bahwa waktu bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan demi kalkulasi politik jangka pendek. Bagi jajaran pengawas, waktu yang diulur oleh DPR adalah waktu yang dirampas dari kesiapan pengawasan. Menunda kedua RUU ini bukan sekadar masalah molornya agenda rapat, melainkan cara perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam merawat demokrasinya. Waktu terus berjalan, dan publik—bersama seluruh instrumen pengawasnya—sedang mengawasi dengan saksama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru