UU PPRT Disahkan, Ketua Komisi X: Momentum Bersejarah bagi Pekerja Rumah Tangga

SulawesiPos.com — Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini menjadi momen penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak pengakuan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (1/5/2026).

Meski telah disahkan, Hetifah mengingatkan bahwa pekerjaan besar justru dimulai pada tahap implementasi.

Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan regulasi.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan di seluruh daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Anggota DPR Juliyatmono Soroti UKT Anak ASN, Dinilai Tak Sesuai Realitas Ekonomi Keluarga

Perlu Keseimbangan antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Hetifah juga menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang agar perlindungan pekerja tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pemberi kerja, khususnya dari kalangan kelas menengah.

“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir untuk kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui peningkatan kapasitas,” jelasnya.

Selain regulasi, ia menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai hubungan kerja yang sehat dalam lingkup rumah tangga.

Langkah lain yang dinilai krusial adalah penyederhanaan kontrak kerja serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.

“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Tapi dengan komunikasi yang baik dan itikad untuk saling menghormati, kita justru bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi,” tambahnya.

Momentum Perubahan dari Lingkup Rumah

Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam perlindungan pekerja.

BACA JUGA:  Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Brimob di Tual: Tak Boleh Ada Impunitas

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya.

SulawesiPos.com — Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini menjadi momen penting dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurutnya, regulasi ini menjadi tonggak pengakuan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujarnya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (1/5/2026).

Meski telah disahkan, Hetifah mengingatkan bahwa pekerjaan besar justru dimulai pada tahap implementasi.

Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan regulasi.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan di seluruh daerah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pro-Kontra Belajar Daring demi Hemat Energi, DPR Minta Dikaji Matang hingga Tolak Wacana

Perlu Keseimbangan antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Hetifah juga menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang agar perlindungan pekerja tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pemberi kerja, khususnya dari kalangan kelas menengah.

“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir untuk kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui peningkatan kapasitas,” jelasnya.

Selain regulasi, ia menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai hubungan kerja yang sehat dalam lingkup rumah tangga.

Langkah lain yang dinilai krusial adalah penyederhanaan kontrak kerja serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, terutama bagi pekerja di daerah.

“Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Tapi dengan komunikasi yang baik dan itikad untuk saling menghormati, kita justru bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi,” tambahnya.

Momentum Perubahan dari Lingkup Rumah

Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam perlindungan pekerja.

BACA JUGA:  Komisi X DPR: Harkitnas Jadi Momentum Bangun SDM Unggul di Tengah Era Digital

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru