Anggap Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kasus Biasa, DPR Akan Libatkan Timwas Intelijen

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Langkah ini akan dilakukan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR, menyusul adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, jika benar melibatkan unsur Badan Intelijen Strategis, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur Bais yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Timwas Intelijen DPR Siap Digunakan

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen merupakan tim resmi yang dibentuk oleh Komisi I DPR dan beranggotakan perwakilan fraksi serta pimpinan komisi.

Tim tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas intelijen, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi.

Pembentukan Timwas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur mekanisme pengawasan intelijen.

BACA JUGA: 
Komisi VI DPR Evaluasi PLN Soal Penanganan Listrik di Lokasi Bencana

DPR Punya Kewenangan Panggil TNI dan Pemerintah

Dengan dasar hukum tersebut, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi Tentara Nasional Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap kasus penyiraman tersebut.

Desak Penanganan Transparan dan Tegas

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa DPR dapat mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Langkah ini akan dilakukan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen DPR, menyusul adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, jika benar melibatkan unsur Badan Intelijen Strategis, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur Bais yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Timwas Intelijen DPR Siap Digunakan

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Timwas Intelijen merupakan tim resmi yang dibentuk oleh Komisi I DPR dan beranggotakan perwakilan fraksi serta pimpinan komisi.

Tim tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas intelijen, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi.

Pembentukan Timwas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43 yang mengatur mekanisme pengawasan intelijen.

BACA JUGA: 
Komisi VI DPR Evaluasi PLN Soal Penanganan Listrik di Lokasi Bencana

DPR Punya Kewenangan Panggil TNI dan Pemerintah

Dengan dasar hukum tersebut, Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi Tentara Nasional Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna meminta penjelasan serta mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap kasus penyiraman tersebut.

Desak Penanganan Transparan dan Tegas

TB Hasanuddin menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru