25 C
Makassar
26 February 2026, 21:50 PM WITA

Komaruddin Watubun Kritik Keputusan Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan Parlemen

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) tanpa komunikasi dan persetujuan DPR.

Menurutnya, keputusan strategis di bidang hubungan internasional tidak dapat diputuskan sepihak karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

“Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR,” kata Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 11 yang mengatur bahwa perjanjian internasional dengan dampak luas dan mendasar harus memperoleh persetujuan DPR.

Komarudin menegaskan, keputusan bergabung dalam organisasi internasional seperti BOP bukanlah keputusan pribadi presiden, melainkan kebijakan kepala negara yang berimplikasi luas.

Ia juga menyoroti rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang disebut akan membutuhkan pembiayaan besar dari anggaran negara.

“Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya,” tegasnya.

Menurut dia, kebijakan strategis yang menyangkut anggaran negara dan keselamatan bangsa harus dibahas secara terbuka bersama parlemen.

Komarudin juga mengingatkan bahwa Presiden dan anggota DPR telah bersumpah menjalankan Pancasila dan konstitusi secara murni dan konsekuen. Karena itu, setiap kebijakan harus berpijak pada aturan dasar negara.

Ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan menteri terkait, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BOP.

“Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang,” ujarnya.

“Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) tanpa komunikasi dan persetujuan DPR.

Menurutnya, keputusan strategis di bidang hubungan internasional tidak dapat diputuskan sepihak karena menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

“Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD 1945, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR,” kata Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 11 yang mengatur bahwa perjanjian internasional dengan dampak luas dan mendasar harus memperoleh persetujuan DPR.

Komarudin menegaskan, keputusan bergabung dalam organisasi internasional seperti BOP bukanlah keputusan pribadi presiden, melainkan kebijakan kepala negara yang berimplikasi luas.

Ia juga menyoroti rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang disebut akan membutuhkan pembiayaan besar dari anggaran negara.

“Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya,” tegasnya.

Menurut dia, kebijakan strategis yang menyangkut anggaran negara dan keselamatan bangsa harus dibahas secara terbuka bersama parlemen.

Komarudin juga mengingatkan bahwa Presiden dan anggota DPR telah bersumpah menjalankan Pancasila dan konstitusi secara murni dan konsekuen. Karena itu, setiap kebijakan harus berpijak pada aturan dasar negara.

Ia menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan menteri terkait, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BOP.

“Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang,” ujarnya.

“Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/