Hasto: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Dipisahkan dari Reformasi Hukum Nasional

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan RUU ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI yang memaparkan proses penyusunan naskah akademik.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan RUU akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Penyusunan naskah turut melibatkan pakar dari berbagai institusi, termasuk akademisi Universitas Gadjah Mada serta praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

BACA JUGA: 
Rentetan Teror ke Kader PDIP Palti Hutabarat: Dari Paket COD Misterius hingga Kiriman Kepala Anjing

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan RUU ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial.

Pembahasan dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI yang memaparkan proses penyusunan naskah akademik.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan RUU akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Penyusunan naskah turut melibatkan pakar dari berbagai institusi, termasuk akademisi Universitas Gadjah Mada serta praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu.

BACA JUGA: 
Agenda Legislatif DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Hari Ini, Fokus Efisiensi dan Pro-Rakyat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru