Pemerintah pusat diminta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk pelibatan aktif warga dalam proses pembangunan.
Dorong Pengadilan HAM dan Komitmen Kawal Perdamaian di Papua
Dalam aspek penegakan hukum, DPD mendesak aparat memastikan proses hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pembela HAM.
Pemerintah juga diminta membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan pelanggaran HAM secara lebih dekat dan responsif.
“Mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang serta membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua,” ujar Yorrys.
DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat.
Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

