Overview:
SulawesiPos.com – Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil setelah pemerintah memutuskan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung prinsip keadilan, terutama bagi para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh status aparatur negara.
Keresahan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai 2026.
Rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, hingga akuntan dalam program MBG dinilai kontras dengan kondisi ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan pengangkatan, meski telah lama mengabdi dengan honor minim.
Menanggapi polemik tersebut, Fikri menilai kritik publik terkait ketimpangan perlakuan itu sebagai hal yang wajar.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia mengakui terdapat perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.
Namun demikian, skema rekrutmen tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.
Sebagai solusi jangka panjang, DPR saat ini tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi komprehensif.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki sistem rekrutmen, meningkatkan kesejahteraan, serta menghadirkan payung hukum perlindungan profesi guru yang dinilai rentan terhadap kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX itu menegaskan perlindungan profesi penting agar guru tidak ragu dalam menjalankan fungsi pendidikan.
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.
Meski memiliki visi peningkatan kesejahteraan, Fikri mengakui kondisi saat ini masih jauh dari ideal.
Honor guru honorer, kata dia, masih berada di kisaran Rp400 ribu per bulan, meski telah mengalami sedikit kenaikan.
Karena itu, perbaikan status kepegawaian dan pendapatan guru dinilai sangat bergantung pada kapasitas anggaran negara serta kematangan regulasi yang tengah disusun parlemen.
Sebelumnya, Wacana pengangkatan pegawai SPPG pada dapur MBG menjadi PPPK menuai protes keras dari kalangan guru honorer.
Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
Meski demikian, para guru honorer tetap diimbau untuk menjaga profesionalitas di tengah kondisi yang ada.
Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa keresahan muncul dari para guru honorer terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, selama ini peran guru honorer dinilai sangat besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Kami memahami dan merasakan. Aspirasi ini wajar, karena selama ini mereka telah berkontribusi besar dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Padahal sering kali dengan keterbatasan kesejahteraan,” kata Agung, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan lain, di Rapat Baleg DPR RI, salah satu pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia mempertanyakan istilah honorer yang hanya ada pada guru.
“Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” ucap Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani dalam rapat audiensi dengan Baleg di DPR, Senin (2/2/2026).
“Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR enggak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu,” tutur dia.
Hamdani menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengaturan regulasi. Ia pun mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional sebagai solusi.
“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain,” tuturnya.
“Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya,” tambahnya.