“Kita ingin menjaga hutan tetap lestari, tapi pada saat yang sama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan juga harus sejahtera. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu lingkungan, tapi menyangkut tata kelola negara, perizinan, dan penegakan hukum,” tegas Johan.
RDPU Panja Alih Fungsi Lahan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan, dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

