Bamsoet Dorong PPHN Segera Berlaku, Sebut Ada Empat Opsi Konstitusional

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, kata Bamsoet, penjelasan pasal tersebut telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat ke luar, meski Tap MPR masih diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Jika penjelasan itu dihapus, MPR dapat kembali menetapkan PPHN melalui Tap MPR yang mengikat pemerintah.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua, lanjutnya, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang MPR.

Melalui skema ini, MPR diberi kewenangan jelas untuk menyusun dan menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah, sekaligus mencerminkan kehendak politik nasional dan kepentingan daerah.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Ajak Universitas Top Inggris Bangun 10 Kampus di Indonesia

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden,” jelasnya.

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, kata Bamsoet, penjelasan pasal tersebut telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat ke luar, meski Tap MPR masih diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Jika penjelasan itu dihapus, MPR dapat kembali menetapkan PPHN melalui Tap MPR yang mengikat pemerintah.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua, lanjutnya, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang MPR.

Melalui skema ini, MPR diberi kewenangan jelas untuk menyusun dan menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, opsi tersebut lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah, sekaligus mencerminkan kehendak politik nasional dan kepentingan daerah.

BACA JUGA: 
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran

“Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru