Categories: Politik

Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

Overview:

  • DPR mendukung RUU baru yang khusus menangani disinformasi sistemik dan propaganda asing di ruang siber.
  • Kebijakan ini akan fokus pada penataan ekosistem dan aktor intelektual, bukan sekadar memidana masyarakat yang tidak sengaja menyebar berita salah.
  • DPR mendesak adanya jaminan agar RUU ini tidak membungkam kritik sah dan tetap menghargai kebebasan berpendapat.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut positif langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Langkah ini dinilai sebagai respons konkret negara dalam menghadapi ancaman hoaks yang semakin masif dan terorganisir di ruang digital.

Sukamta menegaskan bahwa kebijakan ini sangat strategis untuk menjaga ketahanan informasi nasional di tengah tantangan geopolitik.

“Saya mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah penting negara merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik,” ujar Sukamta di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Salah satu poin yang dipuji Sukamta adalah arah kebijakan RUU yang tidak lagi mengedepankan pemidanaan masyarakat umum.

Sebaliknya, regulasi ini akan fokus pada penataan ekosistem informasi dan penindakan aktor utama di balik produksi disinformasi.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai propaganda dari akarnya.

Sukamta juga mendukung adanya pemisahan jelas antara misinformasi atau ketidaksengajaan dan disinformasi yang berupa tindakan sadar dan terencana.

“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” tambah politisi Fraksi PKS tersebut.

Meski mendukung, Sukamta memberikan catatan penting agar pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati dan inklusif.

Ia mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan agar regulasi ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau kritik yang sah terhadap kebijakan negara.

Regulasi ini diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Saya berharap pembahasan dilakukan secara inklusif dengan pengamanan yang jelas agar tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegasnya.

Hal ini krusial agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga.

Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini diyakini akan menjadi instrumen kuat dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Sukamta optimistis aturan baru ini dapat memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus melindungi warga negara dari pengaruh propaganda asing yang merugikan.

Ke depan, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses legislasi ini agar benar-benar menjadi fondasi penting bagi keamanan siber Indonesia.

Sinergi antara pemerintah dan parlemen menjadi kunci agar ruang digital Indonesia tetap sehat, edukatif, dan bebas dari manipulasi informasi berbahaya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: DPR RI Komisi I Propaganda Asing RUU Disinformasi