Ia mengingatkan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan agar regulasi ini tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi atau kritik yang sah terhadap kebijakan negara.
Regulasi ini diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“Saya berharap pembahasan dilakukan secara inklusif dengan pengamanan yang jelas agar tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegasnya.
Hal ini krusial agar kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga.
Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini diyakini akan menjadi instrumen kuat dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Sukamta optimistis aturan baru ini dapat memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus melindungi warga negara dari pengaruh propaganda asing yang merugikan.
Ke depan, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses legislasi ini agar benar-benar menjadi fondasi penting bagi keamanan siber Indonesia.
Sinergi antara pemerintah dan parlemen menjadi kunci agar ruang digital Indonesia tetap sehat, edukatif, dan bebas dari manipulasi informasi berbahaya.

