Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti fenomena ‘viral for justice’ di mana kasus hukum seringkali baru ditangani serius jika sudah ramai di media sosial.
Ia mendesak agar negara hadir memberikan perlindungan bagi korban yang berani bersuara, mengingat adanya indikasi intimidasi terhadap pihak-pihak yang membela korban.
Menurut Rieke, terduga pelaku saat ini justru terlihat melakukan pembelaan diri di ruang publik dan mencoba menormalisasi tindakan tersebut.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas. Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup nyata dan ini bisa terjadi pada anak-anak kita,” tambahnya.
Menanggapi rencana RDPU gabungan tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa bergerak lebih jauh karena belum ada pengaduan resmi dari pihak korban.
Namun, Komnas Perempuan siap berkoordinasi dalam rapat gabungan yang diinisiasi DPR tersebut.
“Secara khusus kami belum menerima laporannya,” singkat Maria.
Dengan adanya RDPU mendatang, DPR berharap dapat merumuskan langkah hukum yang lebih konkret.
Tujuannya adalah agar praktik child grooming tidak lagi dianggap sebagai masalah tabu, melainkan tindak pidana serius yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

