Overview
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu mengenai praktik child grooming dalam rapat kerja bersama Komnas Perempuan, Kamis (15/1/2026).
Rieke secara khusus menyoroti memoar aktris Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings’.
Buku tersebut mengisahkan pengalaman pahit Aurelie saat berusia 15 tahun yang menjadi korban manipulasi seorang aktor berusia 29 tahun.
Rieke menilai kasus ini adalah fenomena gunung es yang sering dianggap tabu di Indonesia.
Ia menyayangkan kecenderungan penegakan hukum yang baru bergerak setelah sebuah isu menjadi pembicaraan luas di internet.
“Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang ramai kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu,” ungkap Rieke di Gedung DPR, Senayan.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa child grooming bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebuah modus operandi yang sangat sistematis.
Pelaku atau groomer sengaja membangun kedekatan emosional agar korban merasa tergantung.
Tujuan akhirnya adalah eksploitasi atau kekerasan seksual yang menghancurkan masa depan anak.
Rieke merasa miris melihat terduga pelaku justru melakukan pembelaan diri di ruang publik dan mencoba melakukan normalisasi atas tindakannya.
“Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” tegasnya dengan nada emosional.
Dalam rapat tersebut, Rieke melontarkan kritik tajam kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang dianggap belum bersuara lantang terkait kasus ini.
Ia mendesak lembaga negara untuk tidak diam saat ada korban yang berani bicara namun justru mengalami intimidasi.
“Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara, kita diam. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini,” sambungnya.
Ia juga menceritakan adanya upaya intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencoba membela korban.
Menurutnya, keberanian Aurelie untuk bicara harus didukung sepenuhnya oleh negara agar menjadi pelajaran bagi pelaku lain.
“Maaf pimpinan saya agak emosional karena ini bisa terjadi loh pada anak-anak kita. Sebetulnya kasusnya banyak di Indonesia, untungnya ada anak ini yang berani ngomong,” ujar Rieke.
Merespons desakan Rieke, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, langsung mengambil langkah.
Ia berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan untuk membahas fenomena child grooming secara khusus.
Rapat ini nantinya akan melibatkan Kementerian PPPA, Kepolisian, dan berbagai lembaga terkait lainnya.
“Jadi nanti kita bikin RDPU, bahkan kita bisa juga undang kementerian perempuan dan anak, polisi dan segala macam, jadi kita rapat gabungan aja, khusus dengan child grooming ini, cocok?” ucap Willy yang disambut persetujuan peserta rapat.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor memberikan klarifikasi mengenai posisi lembaganya saat ini.
Ia menyatakan bahwa pihak Komnas Perempuan masih menunggu laporan resmi agar bisa menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
“Secara khusus kami belum menerima laporannya,” singkat Maria menutup tanggapannya.