Overview
- Rieke Diah Pitaloka mendesak negara menangani serius kasus child grooming yang dialami Aurelie Moeremans agar tidak terjadi normalisasi kekerasan pada anak.
- Komisi XIII menyentil Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang dinilai belum memberikan perhatian utuh terhadap kasus yang sudah menjadi sorotan internasional ini.
- DPR akan segera memanggil Polri dan Kementerian PPPA dalam rapat khusus untuk membedah modus operandi child grooming di Indonesia.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengangkat isu mengenai praktik child grooming dalam rapat kerja bersama Komnas Perempuan, Kamis (15/1/2026).
Rieke secara khusus menyoroti memoar aktris Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings’.
Buku tersebut mengisahkan pengalaman pahit Aurelie saat berusia 15 tahun yang menjadi korban manipulasi seorang aktor berusia 29 tahun.
Rieke menilai kasus ini adalah fenomena gunung es yang sering dianggap tabu di Indonesia.
Ia menyayangkan kecenderungan penegakan hukum yang baru bergerak setelah sebuah isu menjadi pembicaraan luas di internet.
“Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang ramai kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice atau saya menyebutnya viral for justice begitu,” ungkap Rieke di Gedung DPR, Senayan.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa child grooming bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebuah modus operandi yang sangat sistematis.
Pelaku atau groomer sengaja membangun kedekatan emosional agar korban merasa tergantung.
Tujuan akhirnya adalah eksploitasi atau kekerasan seksual yang menghancurkan masa depan anak.
Rieke merasa miris melihat terduga pelaku justru melakukan pembelaan diri di ruang publik dan mencoba melakukan normalisasi atas tindakannya.

