SulawesiPos.com – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) resmi mengeluarkan instruksi keras yang melarang seluruh kadernya menyalahgunakan kekuasaan atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026, tepat sehari sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kader menjaga integritas dan marwah partai di hadapan rakyat.
“Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas, ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi mereka yang menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Hasto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Surat instruksi ini ditujukan secara spesifik kepada anggota fraksi dari tingkat DPR RI hingga DPRD, pengurus di semua tingkatan (DPD/DPC), serta seluruh kepala daerah yang berasal dari kader PDIP. Berikut adalah empat poin utama dalam instruksi tersebut:
- Menjaga Kehormatan: Mewajibkan seluruh kader melaksanakan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik, kewibawaan, dan kehormatan partai.
- Larangan Korupsi: Melarang keras penyalahgunaan wewenang jabatan untuk terlibat dalam praktik korupsi dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali.
- Nol Toleransi: Menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan publik dan ideologi partai.
- Sanksi Pemecatan: DPP PDIP memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan seketika bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

