Sarwendah Ajukan Gugatan Balik, Status Tersangka Ruben Onsu Masuk Pertimbangan Hak Asuh Anak

SulawesiPos.com – Konflik hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru.

Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan yang sebelumnya dilayangkan Ruben Onsu.

Berkas jawaban sekaligus gugatan balik tersebut didaftarkan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026), menjelang batas akhir persidangan.

Langkah hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan Ruben Onsu, termasuk tudingan mengenai eksploitasi anak.

Tim hukum Sarwendah juga menggunakan kesempatan tersebut untuk memaparkan perjalanan rumah tangga keduanya sejak awal pernikahan hingga berakhirnya hubungan mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan jawaban dan gugatan rekonvensi telah resmi diajukan.

“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” jelas Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sarwendah Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Tak Ada Sindiran untuk Ruben Onsu

Status Tersangka Ruben Onsu Ikut Disorot

Dalam gugatan balik tersebut, tim hukum Sarwendah turut memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut dinilai relevan untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelayakan hak asuh anak.

Abraham mengatakan perkara hak asuh anak tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Karena itu, status hukum salah satu pihak yang dinilai dapat berpengaruh terhadap pertimbangan hakim juga dimasukkan dalam materi jawaban.

“Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” tutur Abraham.

Status tersangka tersebut tetap dicantumkan meski Ruben Onsu sebagai pelapor disebut telah mencabut laporan terkait kasus penggelapan dana investasi.

BACA JUGA:  Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Hadir, Sidang Hak Asuh Anak Mendadak Ditunda

Sarwendah Ungkap Kronologi Rumah Tangga

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya sejak awal memang menunggu Ruben Onsu mengajukan gugatan.

Menurutnya, gugatan tersebut memberikan ruang bagi pihak Sarwendah untuk mengajukan gugatan balik sekaligus menyampaikan kronologi kehidupan rumah tangga kliennya secara lengkap di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” papar Chris Sam Siwu.

Dengan diajukannya rekonvensi, perselisihan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini tidak hanya berisi bantahan terhadap gugatan awal.

Pihak Sarwendah juga membawa sejumlah materi dan kronologi versi mereka untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Sengketa hak asuh anak ini bermula dari gugatan yang diajukan Ruben Onsu. Dalam gugatan tersebut, turut muncul tudingan mengenai eksploitasi anak terhadap Sarwendah.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Akui Setop Nafkah ke Sarwendah Selama 6 Bulan, Sebut Sulit Bertemu Anak Jadi Alasan

Setelah pihak Sarwendah menyampaikan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.

Sidang hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.

 

SulawesiPos.com – Konflik hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu memasuki babak baru.

Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan yang sebelumnya dilayangkan Ruben Onsu.

Berkas jawaban sekaligus gugatan balik tersebut didaftarkan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026), menjelang batas akhir persidangan.

Langkah hukum tersebut tidak hanya ditujukan untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan Ruben Onsu, termasuk tudingan mengenai eksploitasi anak.

Tim hukum Sarwendah juga menggunakan kesempatan tersebut untuk memaparkan perjalanan rumah tangga keduanya sejak awal pernikahan hingga berakhirnya hubungan mereka.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan jawaban dan gugatan rekonvensi telah resmi diajukan.

“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” jelas Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA:  Ruben Onsu Diminta Hadir 4 September dalam Kasus Penipuan

Status Tersangka Ruben Onsu Ikut Disorot

Dalam gugatan balik tersebut, tim hukum Sarwendah turut memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut dinilai relevan untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelayakan hak asuh anak.

Abraham mengatakan perkara hak asuh anak tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Karena itu, status hukum salah satu pihak yang dinilai dapat berpengaruh terhadap pertimbangan hakim juga dimasukkan dalam materi jawaban.

“Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” tutur Abraham.

Status tersangka tersebut tetap dicantumkan meski Ruben Onsu sebagai pelapor disebut telah mencabut laporan terkait kasus penggelapan dana investasi.

BACA JUGA:  Ruben Onsu dan Sarwendah Sudah Hadir, Sidang Hak Asuh Anak Mendadak Ditunda

Sarwendah Ungkap Kronologi Rumah Tangga

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya sejak awal memang menunggu Ruben Onsu mengajukan gugatan.

Menurutnya, gugatan tersebut memberikan ruang bagi pihak Sarwendah untuk mengajukan gugatan balik sekaligus menyampaikan kronologi kehidupan rumah tangga kliennya secara lengkap di hadapan majelis hakim.

“Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” papar Chris Sam Siwu.

Dengan diajukannya rekonvensi, perselisihan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini tidak hanya berisi bantahan terhadap gugatan awal.

Pihak Sarwendah juga membawa sejumlah materi dan kronologi versi mereka untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Sengketa hak asuh anak ini bermula dari gugatan yang diajukan Ruben Onsu. Dalam gugatan tersebut, turut muncul tudingan mengenai eksploitasi anak terhadap Sarwendah.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Tegaskan Batasan Terkait Anak: Jangan Buat Seolah Figur Ayah Tidak Ada

Setelah pihak Sarwendah menyampaikan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.

Sidang hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru