Categories: News

Polri Sebut Status Tersangka Febrie Tak Harus Didahului Pemeriksaan

SulawesiPos.com – Kortas Tipidkor Polri menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak harus lebih dulu didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (19/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat pihak termohon menjawab dalil kubu Febrie yang mempersoalkan status tersangka karena disebut ditetapkan tanpa pemeriksaan pendahuluan terhadap dirinya.

“Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata perwakilan Kortas Tipidkor selaku termohon dalam persidangan.

Kortas menyebut Pasal 90 KUHAP tidak menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat konstitutif yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Polri Jawab Dalil Kubu Febrie

“Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan ‘calon tersangka’ sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kortas juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak dilakukan tanpa dasar karena telah didahului rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Langkah yang disebut dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat serta dokumen, penggeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana, hingga tindakan penyidikan lain yang sah menurut hukum.

“Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon,” ucap perwakilan Kortas.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersandar pada penetapan tersangka tersebut.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, saat membacakan petitum.

Kuasa hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Juli 2026, penetapan tersangka tertanggal 10 Juli 2026, serta tindakan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Polri Kejaksaan Agung TPPU Febrie Adriansyah Jakarta Selatan Praperadilan