Categories: News

Febrie Gugat Penyidikan dan Status Tersangka Lewat Praperadilan Kedua

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan objek gugatan yang lebih luas, yakni penyidikan, penetapan status tersangka, hingga penahanan dirinya, dalam sidang perdana di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Perkara itu terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Kuasa hukum Febrie telah membacakan permohonan pada sidang perdana, sementara pihak termohon juga hadir di persidangan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki kemudian menunda sidang ke Kamis (20/8/2026) untuk agenda jawaban termohon sekaligus pengajuan bukti surat dari pihak pemohon.

“Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengajukan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup,” ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Penetapan Tersangka hingga Penahanan Digugat

Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah surat penetapan tersangka tertanggal 24 Juli 2026 atas namanya.

Permohonan itu turut menggugat keabsahan surat perintah penahanan tertanggal 24 Juli 2026 terhadap dirinya.

Febrie juga meminta hakim memerintahkan termohon segera membebaskan dan mengeluarkannya dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.

Selain itu, ia menggugat surat perintah penyidikan tertanggal 20 Juli 2026 dan meminta agar penyidikan tersebut dihentikan.

Febrie juga meminta seluruh tindakan lanjutan yang bersandar pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah, termasuk keputusan atau penetapan lain yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sebelumnya, Febrie telah lebih dulu mengajukan praperadilan lain dengan objek sengketa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.

Dalam perkara praperadilan yang pertama itu, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon, dengan sidang dijadwalkan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8/2026).

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: PN Jakarta Selatan Polri Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Jakarta Selatan Praperadilan