Categories: News

Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar Jerat 140 Korban di 18 Provinsi, Selebgram Bali Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan arisan online fiktif yang menyeret selebgram asal Denpasar, Bali, Joiss Nydia Khaliza. Kasus tersebut diduga telah menjerat 140 korban yang tersebar di 18 provinsi, dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp71 miliar.

Dari jumlah tersebut, polisi baru mencatat laporan dari 35 korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,5 miliar.

Nilai kerugian masih berpotensi bertambah karena penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus promosi arisan melalui media sosial dengan memanfaatkan figur publik untuk menarik kepercayaan calon peserta.

Para korban disebut dijanjikan keuntungan hingga 10 persen apabila mengikuti arisan yang ditawarkan.

Promosi Endorse dan Iming-Iming Keuntungan

Skema tersebut diduga menggunakan promosi melalui endorse untuk membangun citra bahwa arisan online tersebut aman dan menguntungkan.

Calon peserta kemudian ditarik untuk menyetorkan uang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dalam waktu tertentu.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, arisan yang ditawarkan diduga tidak memiliki dasar usaha riil sebagaimana yang digambarkan kepada para korban.

Perputaran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp71 miliar. Sementara itu, laporan resmi dari 35 korban menunjukkan kerugian sekitar Rp2,5 miliar.

Polisi masih melakukan pendataan dan penelusuran transaksi untuk mengetahui secara utuh aliran dana dalam perkara tersebut.

Selebgram Joiss Nydia Khaliza Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, nama Joiss Nydia Khaliza, selebgram asal Denpasar, Bali, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan figur publik menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena aktivitas promosi diduga membantu menarik calon peserta untuk mengikuti arisan online tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri hubungan antara aktivitas promosi, penerimaan dana, serta aliran uang yang berasal dari setoran para peserta.

Polisi Sita Tiga Mobil

Selain mengusut dugaan penipuan, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menyita tiga unit mobil, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki atau dikuasai tersangka.

Penelusuran tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat nilai transaksi dalam perkara mencapai puluhan miliar rupiah.

Korban Tersebar di 18 Provinsi

Sebaran korban yang mencapai 18 provinsi menunjukkan perkara tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat dari satu daerah.

Polisi masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban maupun nilai kerugian setelah proses pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti investasi maupun arisan online yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Promosi melalui figur publik juga tidak otomatis menjadi jaminan bahwa suatu program keuangan benar-benar aman dan memiliki legalitas.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana, aset tersangka, serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus arisan online fiktif tersebut.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Bali Polda Jatim Joiss Nydia Khaliza Denpasar Penipuan arisan online