Keluarga Sutrimo didampingi kuasa hukum membuat laporan ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
SulawesiPos.com – Perkembangan baru kasus kematian Sutrimo muncul pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, saat keluarga pria 42 tahun asal Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, itu resmi melaporkan dugaan kejanggalan kematiannya ke Polresta Banyumas. Langkah ini menandai perubahan sikap keluarga setelah sebelumnya, pada Selasa, 28 Juli 2026, perwakilan keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kematian Sutrimo dan tidak berniat membawa perkara itu ke ranah hukum.
Perubahan sikap itu terjadi ketika penyelidikan Polda Metro Jaya belum juga menutup pertanyaan utama tentang bagaimana Sutrimo meninggal setelah ditemukan tak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 23 Juli 2026, lalu dinyatakan meninggal setiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi masih mendalami saksi, rekam medis, CCTV, serta membuka ruang untuk langkah lanjutan termasuk ekshumasi, sementara dokter rumah sakit yang pertama menangani Sutrimo dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Laporan keluarga ke Polresta Banyumas pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi titik balik paling jelas dalam kasus yang sejak dua pekan terakhir dipenuhi simpang siur.
Keluarga datang didampingi pengacara Aan Rohaeni dan mengambil langkah hukum itu setelah sebelumnya sempat memilih tidak melapor.
Dalam laporan yang sama, keluarga disebut ingin pengungkapan penyebab kematian Sutrimo berjalan lebih terang setelah berbagai kabar liar terus beredar.
Sikap terbaru ini kontras dengan pernyataan wakil keluarga Sudiono pada 28 Juli 2026, ketika keluarga menyebut peristiwa itu tidak perlu dibesar-besarkan lagi dan menyinggung riwayat penyakit gula almarhum.
Namun, jalur yang kini ditempuh keluarga memperlihatkan bahwa sikap menerima itu tidak lagi cukup di tengah pertanyaan yang belum terjawab.
Dari sisi kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penyelidikan belum berhenti dan keterangan dokter menjadi bagian penting dalam babak berikutnya.
Budi menyatakan dokter RS Muhammadiyah yang pertama menangani Sutrimo akan dipanggil pada pekan depan.
Polisi juga menyatakan perkembangan soal laporan dan kemungkinan langkah lanjutan akan disampaikan bertahap setelah pendalaman dilakukan.
Sebelum perkembangan terbaru ini, polisi sudah lebih dulu menyebut masih menelusuri apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau tidak wajar.
Keterangan yang dihimpun pada 27 Juli 2026 menyebut penyidik mendalami keluarga, rekan korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, riwayat pemesanan ambulans, hingga keterkaitan korban dengan sejumlah pihak termasuk Febrie Adriansyah.
Lalu, siapa Sutrimo dan apa hubungannya dengan Febrie Adriansyah?
Berdasarkan keterangan keluarga, Sutrimo adalah warga Banyumas yang sudah bekerja sejak 2008 di rumah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keluarga mengaku selama ini hanya mengetahui Sutrimo bekerja di rumah Febrie, tetapi tidak pernah paham rinci tugas hariannya karena almarhum dikenal pendiam dan jarang membahas pekerjaannya saat pulang kampung.
Di titik ini, keterangan yang beredar belum sepenuhnya tunggal.
Sejumlah pemberitaan awal menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga atau karumga Febrie Adriansyah.
Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyebut Sutrimo bukan karumga, melainkan hanya menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman, bahkan disebut bekerja tidak terus-menerus.
Perbedaan versi soal posisi Sutrimo itu ikut menambah lapisan pertanyaan dalam perkara yang sudah lebih dulu sensitif karena menyeret nama Febrie Adriansyah.
Di luar polemik status pekerjaannya, fakta yang sejauh ini konsisten di berbagai pemberitaan adalah Sutrimo memang terhubung dengan rumah Febrie Adriansyah dan meninggal di tengah sorotan publik terhadap perkara yang juga membuat nama mantan pejabat itu terus diperbincangkan.
Keluarga kini sudah masuk ke jalur resmi, sementara polisi bergerak ke tahap pemeriksaan dokter yang pertama menangani korban.
Itu sebabnya, perkembangan Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi penanda bahwa kematian Sutrimo tidak lagi berhenti sebagai kabar duka yang diterima pasrah keluarga, melainkan sudah berubah menjadi perkara yang diminta untuk diurai lebih terang lewat proses hukum.