Categories: News

Aldin Bulen Raih Doktor Ilmu Hukum Berpredikat Cumlaude di UMI, Tawarkan Rekonstruksi Pemidanaan Suap dalam Korupsi

SulawesiPos.com – Pengacara nyentrik Makassar, Aldin Bulen, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum berpredikat cumlaude usai mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Aula PJJ Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia lulus dengan nilai rata-rata 92,29 dan IPK 3,97, sekaligus membawa gagasan baru soal rekonstruksi regulasi pemidanaan suap dalam tindak pidana korupsi.

Disertasi Aldin berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pemidanaan Suap dalam Tindak Pidana Korupsi yang Berbasis Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum”.

Dalam sidang itu, ia menyoroti tiga persoalan mendasar yang menurut penelitiannya masih membebani sistem hukum, yakni kaburnya batas antara suap murni dan gratifikasi, benturan prosedural antara efektivitas Operasi Tangkap Tangan atau OTT dengan hak pelaporan gratifikasi, serta disparitas hukuman akibat belum adanya standar pemidanaan yang objektif.

“Persoalan pemidanaan suap tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat pidana penjara,” tegas Aldin di hadapan para penguji.

Ia lalu menawarkan kebaruan penelitian berupa model “Integrative-Progressive Sentencing System” yang dibangun di atas tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah normatif atau Triple-Layer Delict, yakni klasifikasi delik berlapis untuk meminimalkan ambiguitas antara suap transaksional dan gratifikasi.

Pilar kedua adalah prosedural atau Pre-OTT Filter, yaitu mekanisme yang mensyaratkan adanya bukti awal tentang niat jahat seperti meminta atau menyetujui pemberian sebelum OTT dilakukan.

Lewat pilar kedua itu, Aldin menilai perpindahan uang semata tidak cukup untuk langsung menjerat seseorang tanpa pembuktian mengenai iktikad jahat.

Pilar ketiga adalah sanksi dan struktural, yakni rekomendasi pedoman pemidanaan atau sentencing guidelines yang mengikat secara nasional bagi hakim, dipadukan dengan konsep sanksi “kematian ekonomi dan politik”.

Konsep itu menjadi salah satu sorotan utama dalam presentasinya. Aldin mendorong perampasan aset secara progresif agar pelaku kehilangan seluruh keuntungan ekonominya, sekaligus pencabutan hak politik pejabat publik secara permanen agar tidak lagi kembali ke ruang kekuasaan.

Selain menawarkan model baru, ia juga merekomendasikan sinergi antar-lembaga penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian didorong menyusun SOP bersama terkait Pre-OTT Filter.

Di sisi lain, Mahkamah Agung disarankan segera menerbitkan sentencing guidelines, sedangkan Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar sistem pemidanaan baru itu dapat diadopsi.

“Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa pemberantasan suap tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lebih lama di dalam penjara,” tutup Aldin dalam presentasinya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum. Promotor Aldin adalah Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH, dengan ko-promotor Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, SH., MH dan Hj. Nur Fadhilah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D. Sejumlah penguji juga hadir dalam sidang itu, termasuk penguji eksternal Prof. Dr. H. M. Said Karim, SH., MH., M.Si serta penguji lintas disiplin ilmu Dr. Hajering, SE., M.Ak., CSRS., CSRA.

Dalam penutupan sidang, Ketua Sidang Prof. La Ode Husen mengingatkan bahwa capaian akademik itu harus dipertanggungjawabkan dalam kehidupan nyata.

Ia menegaskan gelar doktor bukan hanya pengakuan formal di ruang ujian, melainkan amanah keilmuan yang harus dijaga secara horizontal maupun vertikal, sejalan dengan visi UMI untuk melahirkan manusia berilmu, beramal, dan berakhlakul karimah.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Aldin Bulen korupsi Makassar Suap UMI Universitas Muslim Indonesia