SulawesiPos.com – Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman diduga membawa botol kecil berisi urine saat ditangkap dalam kasus penyelundupan 70.114 butir ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan temuan itu disebut sebagai bagian dari persiapan untuk mengantisipasi tes narkoba.
Kasus ini diungkap Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri setelah tersangka tiba dari Kuala Lumpur menuju Indonesia dengan membawa narkotika di bagasinya.
Petugas kemudian menemukan 14 bungkus berisi puluhan ribu butir ekstasi serta satu paket kecil sabu dari barang bawaan tersangka.
Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Satria Yudhatama mengatakan tersangka juga membawa botol kecil yang berisi urine yang diduga disiapkan sebagai cadangan bila sewaktu-waktu harus menjalani pemeriksaan.
Botol Urine dan Dugaan Antisipasi Tes Narkoba
Menurut Satria, botol kecil itu menjadi temuan penting karena menunjukkan tersangka diduga tidak hanya menyelundupkan narkotika, tetapi juga sudah mengantisipasi kemungkinan dites saat bertugas.
Temuan tersebut kemudian sejalan dengan hasil tes urine terhadap tersangka yang menunjukkan ia positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, “Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, metamfetamin, dan kokain di dalam tes urine-nya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai.”
Ia menyebut pesawat yang diterbangkan tersangka saat itu membawa sedikitnya 170 penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Diusut Sudah Tiga Kali Beraksi
Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang diduga sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan keistimewaan jalur kru penerbangan.
Dua aksi disebut mengarah ke Jakarta, sedangkan satu pengiriman lain diduga dilakukan ke Sabah, Malaysia.
Dalam pengiriman yang terungkap kali ini, tersangka disebut dijanjikan upah 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” ujar Hengky.
Hingga Minggu, 2 Agustus 2026, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

