Tangkapan layar insiden Toyota Alphard terobos pelican crossing Bundaran HI. dok/videoviral
SulawesiPos.com – Kasus Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos pelican crossing pada Rabu, 22 Juli 2026 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai identitas kendaraan.
Pemilik mobil dan petugas keamanan yang terlibat cekcok dijadwalkan menjalani klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang kini ditangani Subdit Gakkum.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut proses penanganan kini berada di Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum).
Kedua pihak akan dimintai klarifikasi secara terpisah sebelum dipertemukan dalam pemeriksaan lanjutan. Pemilik Alphard dijadwalkan hadir pada Jumat, 24 Juli 2026, sedangkan sekuriti pada Senin, 27 Juli 2026.
“Jadi, saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard. Kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir Alphard. Setelah itu kita akan konfrontir di Subdit Gakkum,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis, 23 Juli 2026.
Insiden bermula di area pelican crossing (tempat penyeberangan jalan berlampu lalu lintas) di depan Halte Transjakarta Bundaran HI / Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
Saat itu, sinyal lampu penyeberangan telah menyala merah bagi kendaraan karena terdapat sejumlah pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Namun, mobil Toyota Alphard hitam tersebut tetap nekat melaju dan menerobos sinyal penyeberangan.
Mengetahui pelanggaran lalu lintas tersebut, seorang petugas sekuriti yang bertugas mengawal para penyeberang jalan merespons cepat dengan menegur pengemudi, termasuk menepuk atau menggebrak kaca mobil guna menghentikan lajunya.
Sopir Alphard yang tidak terima lantaran kaca mobilnya ditepuk langsung keluar kendaraan.
Peristiwa itu seketika memicu percekcokan dan adu mulut hebat di tengah jalan antara pihak penumpang Alphard dan petugas sekuriti.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian pasca-viralnya video insiden tersebut justru mengungkap fakta baru mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
Hasil pengecekan data registrasi menemukan adanya manipulasi nomor polisi pada mobil mewah tersebut.
“Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang di mobil Alphard tersebut diduga kuat terdaftar untuk kendaraan lain, yakni mobil merek Daihatsu tahun 2015 berwarna perak metalik,” bunyi rilis identifikasi resmi petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dinamika insiden kian memanas setelah beredar laporan bahwa salah satu penumpang Alphard sempat memamerkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga milik instansi aparat untuk mengintimidasi sekuriti saat mediasi berlangsung di Pos Polisi Thamrin.
Guna menuntaskan polemik ini, pihak kepolisian memanggil seluruh pihak terkait untuk menjalani konfrontasi dan pemeriksaan resmi.
“Penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut kini ditangani langsung oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Polisi menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap pemilik mobil dan sekuriti yang terlibat. Pengemudi dipastikan menghadapi sanksi tilang akibat menerobos lampu merah, di samping pendalaman dugaan penggunaan pelat palsu,” tegas keterangan resmi kepolisian.
Pihak Polsek Metro Menteng juga menegaskan bahwa meski sempat diupayakan mediasi di lokasi kejadian, pihak korban (sekuriti) tetap dipersilakan membuat laporan resmi jika merasa mendapatkan bentuk intimidasi dari pengemudi yang mengaku sebagai aparat tersebut.